Responsive Ads Here


 

BERITA TERHANGAT





BANDUNG— Sikap Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap permintaan konfirmasi dan klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar pada SDN 043 Cimuncang Tahun Anggaran 2026 patut dipertanyakan.

Hingga batas waktu yang diberikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung disebut tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi jurnalistik yang dilayangkan Media Restorasitoday.com melalui surat Nomor: 078/Liput_Bdg/restorasitoday/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Surat tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan dilengkapi satu berkas dokumentasi lapangan.
Permintaan konfirmasi itu bukan perkara sepele. Objek yang dipertanyakan merupakan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp1.430.704.034.

Berdasarkan dokumentasi papan informasi pekerjaan, paket tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar di SDN 043 Cimuncang, dengan pelaksana PT. Ladang Karya Indonusa dan konsultan pengawas CV. Jasindo Raya. Pekerjaan tercatat memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, berdasarkan SPMK Nomor 027/015/PPK-SPPBJ/PMBGN.043/PPSD/2026.

Yang menjadi sorotan, surat konfirmasi tidak hanya mempertanyakan persoalan administratif proyek. Media juga meminta penjelasan mengenai kompetensi personel, pelaksanaan K3/SMKK, perlindungan tenaga kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, legalitas PBG, pengendalian mutu, pengukuran volume, pengawasan konsultan, progres fisik dan keuangan hingga mekanisme pembayaran pekerjaan.

Pertanyaan tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran lapangan dan diperoleh sejumlah informasi awal dari pihak yang berada di lokasi pekerjaan.
Namun seluruh informasi tersebut secara tegas ditempatkan sebagai informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Dalam suratnya, Restorasitoday mengajukan sebanyak 94 pertanyaan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung/PPK.
Di antaranya mempertanyakan siapa personel inti kontraktor yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengukuran, gambar kerja, keselamatan konstruksi serta administrasi proyek.

Media juga meminta penjelasan mengenai kebenaran kehadiran personel yang tercantum dalam kontrak dan apakah terdapat daftar hadir atau absensi personel inti.
Sorotan lainnya menyangkut informasi awal mengenai perlindungan tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Pendidikan/PPK diminta menjelaskan berapa jumlah pekerja yang sebenarnya bekerja di lapangan dan berapa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan bukti kepesertaan, daftar pekerja, pembayaran iuran serta dokumen pendaftaran proyek jasa konstruksi turut dimintakan untuk kepentingan verifikasi jurnalistik. Aspek keselamatan konstruksi juga menjadi salah satu bagian paling penting dalam surat tersebut.

Media mempertanyakan keberadaan dan pelaksanaan tugas personel Ahli K3/Ahli Keselamatan Konstruksi atau personel keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam proyek.
Pertanyaan yang diajukan bukan sekadar apakah proyek memasang spanduk bertuliskan keselamatan kerja.

Dinas Pendidikan/PPK diminta menjelaskan apakah terdapat RKK/SMKK, absensi personel keselamatan, logbook, laporan inspeksi, safety briefing, toolbox meeting, dokumentasi kegiatan K3, laporan insiden serta bukti pelaksanaan program keselamatan konstruksi.

Media juga meminta penjelasan apakah seluruh pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan dan bagaimana pengamanan proyek terhadap peserta didik, guru serta masyarakat yang berada di lingkungan sekolah.

Pertanyaan ini menjadi penting karena proyek berlangsung di lingkungan satuan pendidikan yang secara faktual berpotensi beririsan dengan aktivitas warga sekolah.
Tidak kalah penting, surat konfirmasi juga mempertanyakan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Media menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran awal, keberadaan PBG belum diketahui di lokasi. Namun lagi-lagi, kondisi tersebut tidak langsung dijadikan kesimpulan. Dinas Pendidikan justru diminta memberikan jawaban sederhana tetapi sangat mendasar:
Apakah pekerjaan tersebut telah memiliki PBG atau belum?

Jika telah diterbitkan, Dinas diminta menjelaskan nomor PBG, tanggal penerbitan, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan hingga kesesuaian antara bangunan yang dikerjakan dengan dokumen PBG dan DED.

Sebaliknya, apabila PBG belum diterbitkan tetapi pekerjaan fisik sudah berjalan, Dinas diminta menjelaskan apa dasar hukum dan dasar administratif yang digunakan sehingga pekerjaan dapat dimulai.
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena menyangkut penyelenggaraan bangunan gedung yang dibiayai APBD.

Restorasitoday juga meminta penjelasan mengenai bagaimana PPK memastikan setiap pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan volume yang terpasang di lapangan. Pertanyaan diarahkan pada keberadaan MC-0, MC-100, mutual check, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan hasil pengukuran bersama. Termasuk siapa yang melakukan pengukuran, siapa yang melakukan verifikasi serta bagaimana konsultan pengawas memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Media juga mempertanyakan progres fisik, progres keuangan, nilai termin yang telah dibayarkan dan apakah pernah terdapat pembayaran terhadap pekerjaan yang secara fisik belum selesai atau belum memenuhi spesifikasi.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp1,43 miliar, pertanyaan tersebut jelas menyentuh langsung persoalan akuntabilitas penggunaan uang publik.

Surat konfirmasi telah dikirim secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat juga memberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan berdasarkan dokumen resmi dan fakta pelaksanaan.
Bahkan pihak Dinas tidak hanya diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Namun ketika tidak ada tanggapan, publik tentu berhak bertanya:
Apakah Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak memiliki jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut?

Atau, apakah dokumen yang diminta memang belum siap untuk dibuka dan diverifikasi?

Atau justru terdapat persoalan koordinasi internal sehingga surat yang ditujukan kepada pimpinan tidak mendapatkan respons?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul bukan karena media ingin menghakimi, melainkan karena proyek tersebut menggunakan uang masyarakat melalui APBD Kota Bandung.

Diamnya pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik tentu bukan kondisi ideal dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Keterbukaan bukan sekadar memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Keterbukaan seharusnya juga berarti mampu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pekerjaan dikendalikan, bagaimana keselamatan pekerja dijamin, bagaimana mutu dan volume diverifikasi, bagaimana legalitas bangunan dipastikan serta bagaimana setiap rupiah anggaran dibayarkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang dan memenuhi kontrak.

Apalagi surat tersebut telah mengajukan pertanyaan secara spesifik, bukan tuduhan umum.
Jika seluruh pekerjaan memang telah berjalan sesuai kontrak dan ketentuan, sebenarnya tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi.
Dinas Pendidikan Kota Bandung dapat menjawab dengan dokumen dan data.

Jika PBG sudah ada, tunjukkan dokumennya.
Jika seluruh pekerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, jelaskan dan buktikan.
Jika personel K3 benar-benar menjalankan tugasnya, sampaikan siapa orangnya dan bagaimana pelaksanaannya.
Jika volume pekerjaan telah diverifikasi, jelaskan mekanisme pengukurannya.
Jika pembayaran telah sesuai progres dan volume pekerjaan, buka dasar verifikasinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dengan demikian, persoalan sebenarnya sederhana:
Apakah proyek senilai Rp1,43 miliar tersebut benar-benar hanya bermasalah pada komunikasi publik, atau terdapat persoalan substansial yang membuat Dinas Pendidikan Kota Bandung memilih diam?

Media Restorasitoday.com menegaskan bahwa tidak adanya tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh informasi yang dipertanyakan. Namun, sikap tidak memberikan jawaban tersebut tetap menjadi bagian dari fakta jurnalistik yang patut disampaikan kepada publik.

Terlebih, surat konfirmasi telah secara jelas memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, PPK, konsultan pengawas maupun penyedia jasa untuk memberikan klarifikasi..Sampai berita ini disusun, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Penulis : Alfred.S
BANDUNG BARAT – Jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) atas konfirmasi jurnalistik terkait program rehabilitasi 145 ruang kelas dengan pagu Rp14 miliar justru menyisakan sejumlah pertanyaan baru.

Dalam surat bernomor 400.3.13/1907/Disdik/2026 tertanggal 30 September 2026, Disdik KBB membenarkan keberadaan RUP Nomor 65015120 untuk kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.

Namun, sejumlah jawaban yang diberikan dinilai belum menjelaskan secara rinci substansi yang diminta, terutama mengenai pemaketan anggaran, daftar sekolah, nilai setiap paket, serta perkembangan kegiatan dibandingkan dengan jadwal yang tercantum dalam RUP.

Data RUP yang menjadi dasar konfirmasi mencantumkan pagu Rp14 miliar, volume 145 ruang kelas, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi, metode pemilihan Pengadaan Langsung, jadwal pemilihan penyedia pada April 2026, pelaksanaan kontrak April hingga Juli 2026, serta pemanfaatan pada Juli 2026.

Akan tetapi, dalam jawaban tertanggal 30 September 2026, Dinas justru menyatakan kegiatan masih dalam proses perencanaan, pengumpulan data, dan tahapan pengadaan.

Dinas bahkan menyebut belum terdapat progres pekerjaan karena proses pengadaan masih berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status aktual kegiatan yang dalam RUP sebelumnya dijadwalkan telah memasuki bahkan menyelesaikan tahap pelaksanaan pada Juli 2026.

Dalam jawabannya, Disdik KBB mengklarifikasi bahwa Rp14 miliar bukan nilai satu kontrak pekerjaan.
Dinas menyebut angka tersebut merupakan akumulasi anggaran untuk rencana rehabilitasi 145 ruang kelas yang akan dilaksanakan melalui beberapa kontrak atau paket.

Dinas juga menyatakan setiap paket memiliki RUP tersendiri.
Artinya, persoalan utama kini bergeser dari pertanyaan mengenai mengapa RUP Rp14 miliar menggunakan Pengadaan Langsung menjadi pertanyaan yang lebih spesifik: berapa sebenarnya jumlah paket yang membentuk total Rp14 miliar tersebut?

Hingga jawaban tertulis diterima, Dinas belum mencantumkan secara rinci jumlah seluruh paket, nomor RUP masing-masing paket, nilai masing-masing paket, jumlah ruang pada setiap paket, serta sekolah yang masuk dalam masing-masing paket.

Padahal Dinas menyatakan pemaketan dilakukan berdasarkan alamat sekolah, letak geografis, serta kondisi kerusakan. Jika demikian, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana dasar pemaketan tersebut dihitung dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.

Dinas menyatakan penggunaan metode Pengadaan Langsung mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi memang berlaku untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta.

Namun demikian, Perpres yang sama juga mengatur pemaketan pengadaan. Pasal 20 menyebut pemaketan dilakukan dengan berorientasi antara lain pada keluaran atau hasil, volume barang/jasa, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha dan/atau ketersediaan anggaran.

Regulasi tersebut juga melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Karena itu, angka Rp14 miliar sebagai pagu akumulatif dengan pelaksanaan melalui sejumlah paket Pengadaan Langsung membutuhkan penjelasan berbasis dokumen mengenai jumlah paket, nilai masing-masing paket, ruang lingkup, lokasi, serta dasar pemaketannya.

Dinas sendiri menjawab tegas bahwa pembagian paket tersebut tidak dilakukan untuk menghindari ketentuan batas nilai dan metode pemilihan. Namun, jawaban “betul” tersebut belum disertai rincian dokumen yang dapat memperlihatkan bagaimana kesimpulan tersebut dibuat.

Kejanggalan lain muncul pada aspek waktu. RUP Nomor 65015120 mencantumkan jadwal pelaksanaan kontrak April–Juli 2026 dan pemanfaatan pada Juli 2026. Namun pada 30 September 2026, Dinas menyatakan kegiatan belum selesai karena masih berada dalam tahap perencanaan, pengumpulan data, dan proses pengadaan.

Dinas juga menjawab tidak terdapat perubahan jadwal maupun adendum karena belum terdapat progres pekerjaan. Di sisi lain, Dinas menyebut sebagian sekolah mendapatkan bantuan dari APBN sehingga proses kegiatan APBD masih berlangsung.

Persoalannya, Dinas belum menjelaskan secara rinci apakah kondisi tersebut menyebabkan perubahan terhadap target awal 145 ruang kelas, perubahan nilai Rp14 miliar, atau perubahan jadwal yang tercantum dalam RUP.

Padahal Perpres 46/2025 mengatur bahwa pengumuman RUP dilakukan kembali apabila terdapat perubahan atau revisi paket pengadaan atau DPA. Pertanyaan mengenai lokasi pekerjaan juga belum mendapatkan jawaban substantif.

Dinas hanya menyatakan daftar sekolah dan alamat dapat dilihat melalui SiRUP. Padahal konfirmasi meminta daftar 145 ruang kelas, nama sekolah, alamat, jumlah ruang setiap sekolah, serta nilai anggaran masing-masing lokasi.

Dinas juga menyebut tingkat kerusakan setiap ruang kelas tidak sama dan penentuan anggaran dilakukan berdasarkan hasil analisis tingkat kerusakan.

Namun, hasil analisis tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam surat jawaban. Demikian pula permintaan mengenai KAK, RAB/HPS dan dasar perhitungan pagu Rp14 miliar belum dijawab dengan angka atau rincian teknis.

Dinas hanya menyebut Rp14 miliar sebagai “pagu prioritas” kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang sekolah. Dinas juga menyatakan proses pengadaan masih berjalan sehingga belum terdapat penyedia yang mengerjakan keseluruhan 145 ruang kelas.

Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pada saat surat jawaban dibuat, belum dapat diketahui siapa saja penyedia untuk paket-paket tersebut dan berapa nilai kontrak masing-masing.

Dinas menyatakan pemeriksaan terhadap kualifikasi dan kemampuan teknis penyedia akan dilakukan sesuai ketentuan Perpres 46/2025. Sementara pengawasan, menurut Dinas, akan melibatkan APIP dan konsultan pengawas. Dengan demikian, jawaban resmi Disdik KBB belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan dalam surat konfirmasi.

Ada beberapa pertanyaan mendasar yang masih terbuka:
1.Berapa sebenarnya jumlah paket yang membentuk Rp14 miliar?
2. Berapa nilai masing-masing paket?
3. Apakah seluruh paket pekerjaan konstruksi benar-benar berada pada atau di bawah batas Rp400 juta untuk Pengadaan Langsung?
4. Sekolah mana saja yang masuk dalam 145 ruang tersebut?
5. Berapa ruang pada setiap sekolah?
6. Apakah target 145 ruang masih tetap atau berubah karena adanya bantuan APBN?
7. Mengapa jadwal RUP April–Juli 2026 belum terealisasi sementara pada akhir September kegiatan disebut masih dalam proses pengadaan?
8. Apakah RUP telah direvisi apabila terjadi perubahan terhadap paket, volume, jadwal atau anggaran?

Pertanyaan tersebut penting karena pengadaan pemerintah bukan hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan perencanaan, transparansi pemaketan, kesesuaian metode pemilihan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Perpres 46/2025 sendiri menempatkan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang transparan, terbuka, serta kompetitif sebagai bagian dari kebijakan pengadaan pemerintah. Karena itu, jawaban berupa pernyataan umum tanpa rincian paket dan dokumen pendukung belum cukup untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai penggunaan pagu Rp14 miliar tersebut.

Media Restorasitoday.com tetap menempatkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian penting dari pemberitaan dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen serta fakta teknis masing-masing paket dapat diverifikasi.

Namun, ketika Rp14 miliar direncanakan untuk 145 ruang kelas, kemudian dibagi ke dalam beberapa paket, sementara jadwal RUP telah lewat tetapi proses pengadaan disebut masih berlangsung, maka keterbukaan mengenai rincian paket dan perubahan RUP menjadi hal yang patut dipertanyakan secara publik.

Publik kini menunggu penjelasan yang lebih konkret berapa paket, berapa nilainya, sekolah mana saja, bagaimana dasar pemaketannya, dan bagaimana status sebenarnya dari 145 ruang kelas tersebut.

Penulis : Alfred. S
BANDUNG BARAT — Paket rehabilitasi ruang kelas sekolah di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp14 miliar dan volume 145 ruang menjadi perhatian dalam penelusuran pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket dengan Kode RUP 65015120 tersebut tercatat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dengan nama Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.

Paket tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026, dengan lokasi pekerjaan pada SD di Kabupaten Bandung Barat. Data RUP mencatat volume pekerjaan sebanyak 145 ruang dengan total pagu Rp14.000.000.000.

Dalam data yang sama, kegiatan dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.

Pencantuman tersebut menjadi perhatian karena ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta. 

Dengan nilai pagu yang tercantum sebesar Rp14 miliar, diperlukan penjelasan mengenai apakah angka tersebut merupakan nilai satu paket pengadaan atau merupakan akumulasi anggaran dari sejumlah paket rehabilitasi pada 145 ruang kelas.

Apabila merupakan beberapa paket, maka rincian nilai masing-masing paket, lokasi pekerjaan, penyedia, serta metode pemilihan pada setiap paket menjadi informasi penting untuk melihat bagaimana kegiatan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pemaketan pengadaan. Pasal 20 Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pemaketan dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain keluaran atau hasil, volume barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, dan ketersediaan anggaran. Ketentuan yang sama melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket apabila dilakukan dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa RUP 65015120 telah melanggar aturan. Status dan mekanisme pengadaannya masih memerlukan penjelasan resmi, terutama mengenai jumlah paket sebenarnya, nilai setiap paket, serta dasar pemaketannya.

Atas dasar itu, wartawan telah menyampaikan Surat Nomor 101/Lipt_Jabar/Restorasitoday/IX/2026 tanggal 3 September 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai status RUP 65015120, apakah Rp14 miliar merupakan satu paket atau akumulasi beberapa paket, jumlah sekolah penerima rehabilitasi, jumlah ruang pada masing-masing sekolah, nilai setiap paket, penyedia pekerjaan, serta nilai kontrak.

Dinas Pendidikan juga dimintai penjelasan mengenai dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung, termasuk dasar pemaketan apabila pekerjaan tersebut dibagi menjadi beberapa paket.

Selain itu, wartawan meminta informasi mengenai KAK, spesifikasi teknis, RAB/HPS, progres fisik dan keuangan, dokumen perubahan kontrak apabila ada, serta dokumen serah terima pekerjaan apabila kegiatan telah selesai.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah informasi penting mengenai pelaksanaan rehabilitasi 145 ruang kelas belum dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.

Padahal, program tersebut berkaitan dengan penggunaan APBD sebesar Rp14 miliar dan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan pada sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Bandung Barat.

Penelusuran ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan antara data perencanaan yang tercantum dalam SiRUP dengan pelaksanaan pengadaan di lapangan.

Fokus perhatian bukan semata-mata pada besarnya anggaran, tetapi juga pada struktur paket, dasar pemaketan, metode pemilihan penyedia, nilai masing-masing kontrak, serta realisasi pekerjaan.

Karena Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan, belum terdapat penjelasan resmi apakah Rp14 miliar tersebut merupakan satu paket atau gabungan sejumlah paket yang masing-masing memiliki nilai tersendiri.

Demikian pula belum diperoleh penjelasan mengenai dasar pencantuman metode Pengadaan Langsung dalam data RUP tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Penjelasan dari Dinas Pendidikan diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, hak jawab, maupun koreksi terhadap pemberitaan ini.

Penulis : Alpred.S