KARIMUN — LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (SNPP) DPD Kepulauan Riau mempertanyakan keseriusan dan efektivitas penanganan pengaduan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terkait temuan butiran hitam yang diduga menyerupai copper slag di kawasan pesisir Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Menurut SNPP, pengaduan mengenai temuan tersebut telah berjalan hampir satu tahun. Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, ketika Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau bersama tim turun langsung ke lokasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, Kepala DLH Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa pengujian laboratorium terhadap material tersebut belum dilakukan karena keterbatasan alat pengujian.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari pihak pengadu: mengapa setelah pengaduan berjalan begitu lama, kepastian mengenai jenis material yang ditemukan belum diperoleh melalui pengujian laboratorium?
Bagi SNPP, alasan keterbatasan peralatan seharusnya menjadi dasar untuk mencari solusi melalui koordinasi dengan laboratorium yang kompeten, bukan menjadi alasan berlarut-larutnya upaya memperoleh kepastian ilmiah. Jika DLH tidak memiliki alat yang diperlukan, masyarakat berhak berharap agar instansi tersebut menjelaskan langkah alternatif yang akan ditempuh, termasuk mekanisme pengambilan sampel dan pengujian oleh laboratorium yang memenuhi persyaratan.
Ombudsman Turun ke Lokasi, Uji Laboratorium Diminta Segera Dilaksanakan
Dalam peninjauan lapangan tersebut, menurut kronologi yang disampaikan SNPP, Kepala Ombudsman menanyakan apakah DLH Kabupaten Karimun telah melakukan uji laboratorium terhadap material hitam yang ditemukan. Pihak DLH disebut menjawab bahwa pengujian belum dilakukan.
Kepala Ombudsman kemudian meminta agar pengujian segera ditindaklanjuti, jika memungkinkan dalam minggu yang sama, karena pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tugas instansi teknis sesuai kewenangannya.
SNPP mengapresiasi tindak lanjut Ombudsman tersebut dan berharap arahan atau permintaan itu segera diwujudkan melalui langkah nyata. Masyarakat membutuhkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar penjelasan lisan atau dugaan mengenai karakteristik material.
SNPP Menilai Penanganan Ini Patut Dievaluasi
Lamanya waktu penanganan pengaduan tanpa adanya pengujian laboratorium, sebagaimana disampaikan pihak pengadu, menjadi alasan bagi SNPP untuk meminta evaluasi terhadap proses kerja dan tindak lanjut DLH Kabupaten Karimun.
SNPP mempertanyakan apakah koordinasi, penentuan metode pemeriksaan, dan upaya mencari laboratorium alternatif telah dilakukan secara maksimal. Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan resmi dan dokumen tindak lanjut dari instansi yang bersangkutan.
SNPP juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan tanpa bukti. Namun, ketika pengaduan menyangkut kondisi lingkungan pesisir dan kepentingan masyarakat nelayan, keterlambatan memperoleh kepastian tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.
Meminta Bupati Karimun dan BKPSDM Menindaklanjuti
Atas kondisi tersebut, SNPP meminta Bupati Karimun dan instansi kepegawaian yang berwenang, termasuk BKPSDM Kabupaten Karimun, untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan pengaduan ini sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
SNPP juga meminta agar dipertimbangkan langkah administratif yang diperlukan apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur. Termasuk, apabila terdapat dasar hukum dan alasan yang memadai, SNPP meminta agar opsi penonaktifan sementara Kepala DLH Kabupaten Karimun dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang selama persoalan ini diperiksa secara objektif.
Permintaan tersebut bukan pernyataan bahwa Kepala DLH telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai tanggung jawab pejabat harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti, dan prosedur yang berlaku. Karena itu, SNPP mendorong evaluasi yang transparan serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.
Kepastian Ilmiah Dibutuhkan untuk Melindungi Pesisir
Material hitam yang ditemukan di Teluk Paku secara visual diduga menyerupai copper slag. Akan tetapi, jenis material tersebut belum dapat dipastikan hanya dari penampilan fisiknya. Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik material dan menilai parameter lingkungan yang relevan.
Masyarakat juga menaruh perhatian terhadap kondisi sejumlah pohon bakau yang terlihat rusak atau mati serta batuan pesisir yang tampak tertutup material hitam. Hubungan antara kondisi tersebut dan material yang ditemukan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Oleh sebab itu, SNPP mendesak agar pengambilan sampel dilakukan dengan metode yang tepat, hasilnya diuji oleh laboratorium yang kompeten, dan kesimpulan pemeriksaan dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan.
Salim, Ketua LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (SNPP) DPD Kepulauan Riau, menegaskan bahwa tujuan pengaduan ini adalah memperoleh kejelasan dan mendorong perlindungan lingkungan pesisir.
SNPP berharap Bupati Karimun, DLH Kabupaten Karimun, Ombudsman, dan instansi terkait dapat memastikan tindak lanjut yang terukur serta memberikan informasi yang dapat dipahami masyarakat.
Bagi nelayan Teluk Paku, laut bukan sekadar bentang alam, melainkan sumber kehidupan dan mata pencaharian. Karena itu, masyarakat berhak berharap agar setiap pengaduan lingkungan ditangani secara serius, tepat waktu, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah.
Pertanyaan SNPP tetap jelas: jika pengaduan telah berjalan hampir satu tahun dan uji laboratorium belum dilakukan, kapan pemeriksaan akan dilaksanakan dan kapan masyarakat memperoleh kepastian?
***




