Responsive Ads Here


 

BERITA TERHANGAT




KARIMUN — LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (SNPP) DPD Kepulauan Riau mempertanyakan keseriusan dan efektivitas penanganan pengaduan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terkait temuan butiran hitam yang diduga menyerupai copper slag di kawasan pesisir Teluk Paku, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Menurut SNPP, pengaduan mengenai temuan tersebut telah berjalan hampir satu tahun. Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, ketika Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau bersama tim turun langsung ke lokasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, Kepala DLH Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa pengujian laboratorium terhadap material tersebut belum dilakukan karena keterbatasan alat pengujian.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari pihak pengadu: mengapa setelah pengaduan berjalan begitu lama, kepastian mengenai jenis material yang ditemukan belum diperoleh melalui pengujian laboratorium?

Bagi SNPP, alasan keterbatasan peralatan seharusnya menjadi dasar untuk mencari solusi melalui koordinasi dengan laboratorium yang kompeten, bukan menjadi alasan berlarut-larutnya upaya memperoleh kepastian ilmiah. Jika DLH tidak memiliki alat yang diperlukan, masyarakat berhak berharap agar instansi tersebut menjelaskan langkah alternatif yang akan ditempuh, termasuk mekanisme pengambilan sampel dan pengujian oleh laboratorium yang memenuhi persyaratan.

Ombudsman Turun ke Lokasi, Uji Laboratorium Diminta Segera Dilaksanakan

Dalam peninjauan lapangan tersebut, menurut kronologi yang disampaikan SNPP, Kepala Ombudsman menanyakan apakah DLH Kabupaten Karimun telah melakukan uji laboratorium terhadap material hitam yang ditemukan. Pihak DLH disebut menjawab bahwa pengujian belum dilakukan.

Kepala Ombudsman kemudian meminta agar pengujian segera ditindaklanjuti, jika memungkinkan dalam minggu yang sama, karena pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tugas instansi teknis sesuai kewenangannya.

SNPP mengapresiasi tindak lanjut Ombudsman tersebut dan berharap arahan atau permintaan itu segera diwujudkan melalui langkah nyata. Masyarakat membutuhkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan sekadar penjelasan lisan atau dugaan mengenai karakteristik material.

SNPP Menilai Penanganan Ini Patut Dievaluasi

Lamanya waktu penanganan pengaduan tanpa adanya pengujian laboratorium, sebagaimana disampaikan pihak pengadu, menjadi alasan bagi SNPP untuk meminta evaluasi terhadap proses kerja dan tindak lanjut DLH Kabupaten Karimun.

SNPP mempertanyakan apakah koordinasi, penentuan metode pemeriksaan, dan upaya mencari laboratorium alternatif telah dilakukan secara maksimal. Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan resmi dan dokumen tindak lanjut dari instansi yang bersangkutan.

SNPP juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan tanpa bukti. Namun, ketika pengaduan menyangkut kondisi lingkungan pesisir dan kepentingan masyarakat nelayan, keterlambatan memperoleh kepastian tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai.

Meminta Bupati Karimun dan BKPSDM Menindaklanjuti

Atas kondisi tersebut, SNPP meminta Bupati Karimun dan instansi kepegawaian yang berwenang, termasuk BKPSDM Kabupaten Karimun, untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan pengaduan ini sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

SNPP juga meminta agar dipertimbangkan langkah administratif yang diperlukan apabila hasil evaluasi menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur. Termasuk, apabila terdapat dasar hukum dan alasan yang memadai, SNPP meminta agar opsi penonaktifan sementara Kepala DLH Kabupaten Karimun dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang selama persoalan ini diperiksa secara objektif.

Permintaan tersebut bukan pernyataan bahwa Kepala DLH telah terbukti melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai tanggung jawab pejabat harus didasarkan pada pemeriksaan, bukti, dan prosedur yang berlaku. Karena itu, SNPP mendorong evaluasi yang transparan serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Kepastian Ilmiah Dibutuhkan untuk Melindungi Pesisir

Material hitam yang ditemukan di Teluk Paku secara visual diduga menyerupai copper slag. Akan tetapi, jenis material tersebut belum dapat dipastikan hanya dari penampilan fisiknya. Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik material dan menilai parameter lingkungan yang relevan.

Masyarakat juga menaruh perhatian terhadap kondisi sejumlah pohon bakau yang terlihat rusak atau mati serta batuan pesisir yang tampak tertutup material hitam. Hubungan antara kondisi tersebut dan material yang ditemukan belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis lebih lanjut.

Oleh sebab itu, SNPP mendesak agar pengambilan sampel dilakukan dengan metode yang tepat, hasilnya diuji oleh laboratorium yang kompeten, dan kesimpulan pemeriksaan dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan.

Salim, Ketua LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (SNPP) DPD Kepulauan Riau, menegaskan bahwa tujuan pengaduan ini adalah memperoleh kejelasan dan mendorong perlindungan lingkungan pesisir.

SNPP berharap Bupati Karimun, DLH Kabupaten Karimun, Ombudsman, dan instansi terkait dapat memastikan tindak lanjut yang terukur serta memberikan informasi yang dapat dipahami masyarakat.

Bagi nelayan Teluk Paku, laut bukan sekadar bentang alam, melainkan sumber kehidupan dan mata pencaharian. Karena itu, masyarakat berhak berharap agar setiap pengaduan lingkungan ditangani secara serius, tepat waktu, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah.

Pertanyaan SNPP tetap jelas: jika pengaduan telah berjalan hampir satu tahun dan uji laboratorium belum dilakukan, kapan pemeriksaan akan dilaksanakan dan kapan masyarakat memperoleh kepastian?


***

KABUPATEN BANDUNG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah angka dalam data awal yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan data awal yang diperoleh, SMP Negeri 2 Margaasih memiliki sekitar 67 pendidik dan 1.088 peserta didik. Dalam periode 2024–2025, sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS dalam empat tahap dengan total sekitar Rp2.478.016.325.

Rinciannya, pada 2024 Tahap 1 sebesar Rp588.510.000, 2024 Tahap 2 sebesar Rp674.980.825, 2025 Tahap 1 sebesar Rp596.115.000, dan 2025 Tahap 2 sebesar Rp618.410.500.

Dari penelusuran terhadap data awal penggunaan anggaran, terdapat sejumlah pos yang membutuhkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.

Salah satunya terkait selisih antara dana yang diterima dengan total realisasi yang tercatat pada beberapa tahap.

Pada TA 2024 Tahap 1, dana yang tercatat diterima sebesar Rp588.510.000, sedangkan realisasi yang tercatat sebesar Rp502.039.175. Dengan demikian terdapat selisih Rp86.470.825.

Sementara pada TA 2025 Tahap 1, dana yang diterima tercatat sebesar Rp596.115.000 dengan realisasi Rp540.146.790, sehingga terdapat selisih Rp55.968.210.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, terdapat selisih pencatatan sebesar Rp142.439.835.

Namun, selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian atau penyimpangan karena masih membutuhkan pencocokan dengan BKU, rekening koran, laporan realisasi, serta saldo dan mekanisme perhitungan dana pada tahap berikutnya.

Pos lain yang menjadi perhatian adalah pembayaran honor selama empat tahap anggaran.

Berdasarkan data awal, pembayaran honor tercatat sebesar Rp162.975.000 pada 2024 Tahap 1, Rp155.600.000 pada 2024 Tahap 2, Rp209.610.000 pada 2025 Tahap 1, dan Rp118.866.000 pada 2025 Tahap 2.
Total pembayaran honor berdasarkan data tersebut mencapai Rp647.051.000.

Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai siapa saja penerima honor, jumlah penerima, besaran honor masing-masing, status kepegawaian, dasar penetapan, serta dokumen pendukung seperti SK atau daftar penerima honor.

Khusus pembayaran honor TA 2025 Tahap 1 sebesar Rp209.610.000, diperlukan penjelasan mengenai dasar perhitungan dan kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan Dana BOSP yang berlaku pada tahun tersebut.

Data awal juga menunjukkan adanya pengeluaran pada pos administrasi kegiatan sekolah dengan nilai yang cukup besar.

Rinciannya, 2024 Tahap 1 sebesar Rp157.440.825, 2024 Tahap 2 sebesar Rp134.744.685, 2025 Tahap 1 sebesar Rp89.373.430, dan 2025 Tahap 2 sebesar Rp128.672.500.
Totalnya mencapai Rp510.231.440.

Nilai tersebut dinilai perlu dijelaskan secara rinci agar dapat diketahui jenis belanja, nilai setiap transaksi, penyedia barang atau jasa, metode pembelian, serta keberadaan barang atau jasa yang dibayarkan.

Termasuk apakah transaksi tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dan apakah seluruh pengeluaran telah sesuai dengan RKAS/ARKAS.
Pos pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian.

Berdasarkan data awal, pengeluaran tercatat sebesar Rp50.488.650 pada 2024 Tahap 1, Rp96.102.900 pada 2024 Tahap 2, Rp135.299.520 pada 2025 Tahap 1, dan Rp94.916.000 pada 2025 Tahap 2.
Total pengeluaran yang tercatat mencapai Rp376.807.070.

Khusus TA 2025 Tahap 1 sebesar Rp135.299.520, diperlukan penjelasan mengenai jenis pekerjaan pemeliharaan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, harga satuan, pelaksana atau penyedia, hingga dokumen RAB dan berita acara serah terima.

Dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan serta kondisi fisik hasil pemeliharaan juga penting untuk dilakukan verifikasi.
Pos pengembangan perpustakaan berdasarkan data awal juga menunjukkan nilai yang cukup signifikan.

Pada 2024 Tahap 2 tercatat sebesar Rp53.300.000, sedangkan pada 2025 Tahap 2 tercatat sebesar Rp123.392.500.
Totalnya mencapai Rp176.692.500.
Khusus pengadaan TA 2025 Tahap 2 sebesar Rp123.392.500, perlu dipastikan apakah anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan buku.

Jika benar, perlu diketahui jumlah buku, judul dan penerbit, harga satuan, penyedia, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta keberadaan seluruh buku tersebut di perpustakaan sekolah.

Verifikasi fisik diperlukan untuk mencocokkan antara dokumen pengadaan dengan barang yang benar-benar diterima dan tersedia di sekolah. Selain penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi.

Pertanyaan yang diajukan antara lain apakah SMP Negeri 2 Margaasih menggunakan SIPLah untuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS TA 2024–2025.

Jika digunakan, perlu diketahui total transaksi, jenis barang yang dibeli, nama penyedia, nilai masing-masing transaksi, kesesuaian dengan RKAS/ARKAS, serta bukti penerimaan barang.

Data transaksi SIPLah juga dinilai penting untuk dicocokkan dengan invoice, bukti pembayaran, berita acara serah terima dan keberadaan barang secara fisik. Atas sejumlah data awal tersebut, pihak media meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dapat melakukan pemeriksaan atau telaah sesuai kewenangan terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Margaasih TA 2024–2025 apabila ditemukan dasar dan indikasi yang cukup setelah dilakukan verifikasi.

Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun penyimpangan sebelum adanya pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penerimaan dan penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan RKAS/ARKAS, laporan realisasi, BKU, rekening sekolah, ketentuan Dana BOSP, serta dokumen pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah dokumen yang dinilai penting antara lain RKAS/ARKAS 2024 dan 2025, BKU, laporan realisasi, rekening koran rekening Dana BOS, daftar penerima honor, bukti pembayaran honor, dokumen pengadaan, invoice atau nota, bukti transfer, berita acara serah terima, data transaksi SIPLah, dokumen pengadaan buku, serta dokumen pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sebelumnya, pihak media telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Margaasih melalui surat Nomor 079/Lipt-Jabar/Restorasitoday/lX/2026 tertanggal 30 September 2026.

Konfirmasi tersebut mencakup penggunaan Dana BOS TA 2024–2025, pembayaran honor, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, serta penggunaan SIPLah.

Pihak sekolah diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk memberikan jawaban, bantahan, koreksi maupun penjelasan resmi terhadap data dan pertanyaan yang disampaikan.

Media juga membuka ruang bagi pihak SMP Negeri 2 Margaasih untuk menyampaikan dokumen pembanding apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.

Hal tersebut penting sebagai bagian dari prinsip verifikasi, keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari data awal, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan dari pihak sekolah.

Dengan nilai Dana BOS yang tercatat mencapai sekitar Rp2,478 miliar selama TA 2024–2025, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi hal penting karena dana tersebut bersumber dari anggaran publik dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Masyarakat pada akhirnya berkepentingan mengetahui apakah setiap rupiah anggaran telah direncanakan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan dan menghasilkan barang maupun kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen anggaran.

Penulis : Alfred.S


BANDUNG— Sikap Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap permintaan konfirmasi dan klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar pada SDN 043 Cimuncang Tahun Anggaran 2026 patut dipertanyakan.

Hingga batas waktu yang diberikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung disebut tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi jurnalistik yang dilayangkan Media Restorasitoday.com melalui surat Nomor: 078/Liput_Bdg/restorasitoday/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Surat tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan dilengkapi satu berkas dokumentasi lapangan.
Permintaan konfirmasi itu bukan perkara sepele. Objek yang dipertanyakan merupakan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp1.430.704.034.

Berdasarkan dokumentasi papan informasi pekerjaan, paket tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar di SDN 043 Cimuncang, dengan pelaksana PT. Ladang Karya Indonusa dan konsultan pengawas CV. Jasindo Raya. Pekerjaan tercatat memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, berdasarkan SPMK Nomor 027/015/PPK-SPPBJ/PMBGN.043/PPSD/2026.

Yang menjadi sorotan, surat konfirmasi tidak hanya mempertanyakan persoalan administratif proyek. Media juga meminta penjelasan mengenai kompetensi personel, pelaksanaan K3/SMKK, perlindungan tenaga kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, legalitas PBG, pengendalian mutu, pengukuran volume, pengawasan konsultan, progres fisik dan keuangan hingga mekanisme pembayaran pekerjaan.

Pertanyaan tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran lapangan dan diperoleh sejumlah informasi awal dari pihak yang berada di lokasi pekerjaan.
Namun seluruh informasi tersebut secara tegas ditempatkan sebagai informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Dalam suratnya, Restorasitoday mengajukan sebanyak 94 pertanyaan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung/PPK.
Di antaranya mempertanyakan siapa personel inti kontraktor yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengukuran, gambar kerja, keselamatan konstruksi serta administrasi proyek.

Media juga meminta penjelasan mengenai kebenaran kehadiran personel yang tercantum dalam kontrak dan apakah terdapat daftar hadir atau absensi personel inti.
Sorotan lainnya menyangkut informasi awal mengenai perlindungan tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Pendidikan/PPK diminta menjelaskan berapa jumlah pekerja yang sebenarnya bekerja di lapangan dan berapa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan bukti kepesertaan, daftar pekerja, pembayaran iuran serta dokumen pendaftaran proyek jasa konstruksi turut dimintakan untuk kepentingan verifikasi jurnalistik. Aspek keselamatan konstruksi juga menjadi salah satu bagian paling penting dalam surat tersebut.

Media mempertanyakan keberadaan dan pelaksanaan tugas personel Ahli K3/Ahli Keselamatan Konstruksi atau personel keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam proyek.
Pertanyaan yang diajukan bukan sekadar apakah proyek memasang spanduk bertuliskan keselamatan kerja.

Dinas Pendidikan/PPK diminta menjelaskan apakah terdapat RKK/SMKK, absensi personel keselamatan, logbook, laporan inspeksi, safety briefing, toolbox meeting, dokumentasi kegiatan K3, laporan insiden serta bukti pelaksanaan program keselamatan konstruksi.

Media juga meminta penjelasan apakah seluruh pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan dan bagaimana pengamanan proyek terhadap peserta didik, guru serta masyarakat yang berada di lingkungan sekolah.

Pertanyaan ini menjadi penting karena proyek berlangsung di lingkungan satuan pendidikan yang secara faktual berpotensi beririsan dengan aktivitas warga sekolah.
Tidak kalah penting, surat konfirmasi juga mempertanyakan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Media menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran awal, keberadaan PBG belum diketahui di lokasi. Namun lagi-lagi, kondisi tersebut tidak langsung dijadikan kesimpulan. Dinas Pendidikan justru diminta memberikan jawaban sederhana tetapi sangat mendasar:
Apakah pekerjaan tersebut telah memiliki PBG atau belum?

Jika telah diterbitkan, Dinas diminta menjelaskan nomor PBG, tanggal penerbitan, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan hingga kesesuaian antara bangunan yang dikerjakan dengan dokumen PBG dan DED.

Sebaliknya, apabila PBG belum diterbitkan tetapi pekerjaan fisik sudah berjalan, Dinas diminta menjelaskan apa dasar hukum dan dasar administratif yang digunakan sehingga pekerjaan dapat dimulai.
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena menyangkut penyelenggaraan bangunan gedung yang dibiayai APBD.

Restorasitoday juga meminta penjelasan mengenai bagaimana PPK memastikan setiap pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan volume yang terpasang di lapangan. Pertanyaan diarahkan pada keberadaan MC-0, MC-100, mutual check, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan hasil pengukuran bersama. Termasuk siapa yang melakukan pengukuran, siapa yang melakukan verifikasi serta bagaimana konsultan pengawas memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Media juga mempertanyakan progres fisik, progres keuangan, nilai termin yang telah dibayarkan dan apakah pernah terdapat pembayaran terhadap pekerjaan yang secara fisik belum selesai atau belum memenuhi spesifikasi.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp1,43 miliar, pertanyaan tersebut jelas menyentuh langsung persoalan akuntabilitas penggunaan uang publik.

Surat konfirmasi telah dikirim secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat juga memberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan berdasarkan dokumen resmi dan fakta pelaksanaan.
Bahkan pihak Dinas tidak hanya diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Namun ketika tidak ada tanggapan, publik tentu berhak bertanya:
Apakah Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak memiliki jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut?

Atau, apakah dokumen yang diminta memang belum siap untuk dibuka dan diverifikasi?

Atau justru terdapat persoalan koordinasi internal sehingga surat yang ditujukan kepada pimpinan tidak mendapatkan respons?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul bukan karena media ingin menghakimi, melainkan karena proyek tersebut menggunakan uang masyarakat melalui APBD Kota Bandung.

Diamnya pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik tentu bukan kondisi ideal dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Keterbukaan bukan sekadar memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Keterbukaan seharusnya juga berarti mampu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pekerjaan dikendalikan, bagaimana keselamatan pekerja dijamin, bagaimana mutu dan volume diverifikasi, bagaimana legalitas bangunan dipastikan serta bagaimana setiap rupiah anggaran dibayarkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang dan memenuhi kontrak.

Apalagi surat tersebut telah mengajukan pertanyaan secara spesifik, bukan tuduhan umum.
Jika seluruh pekerjaan memang telah berjalan sesuai kontrak dan ketentuan, sebenarnya tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi.
Dinas Pendidikan Kota Bandung dapat menjawab dengan dokumen dan data.

Jika PBG sudah ada, tunjukkan dokumennya.
Jika seluruh pekerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, jelaskan dan buktikan.
Jika personel K3 benar-benar menjalankan tugasnya, sampaikan siapa orangnya dan bagaimana pelaksanaannya.
Jika volume pekerjaan telah diverifikasi, jelaskan mekanisme pengukurannya.
Jika pembayaran telah sesuai progres dan volume pekerjaan, buka dasar verifikasinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dengan demikian, persoalan sebenarnya sederhana:
Apakah proyek senilai Rp1,43 miliar tersebut benar-benar hanya bermasalah pada komunikasi publik, atau terdapat persoalan substansial yang membuat Dinas Pendidikan Kota Bandung memilih diam?

Media Restorasitoday.com menegaskan bahwa tidak adanya tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh informasi yang dipertanyakan. Namun, sikap tidak memberikan jawaban tersebut tetap menjadi bagian dari fakta jurnalistik yang patut disampaikan kepada publik.

Terlebih, surat konfirmasi telah secara jelas memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, PPK, konsultan pengawas maupun penyedia jasa untuk memberikan klarifikasi..Sampai berita ini disusun, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Penulis : Alfred.S