KABUPATEN BANDUNG —Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung hingga 28 Agustus 2026 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan media terkait paket Belanja Bimbingan Teknis Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu mencapai Rp.963.600.000.
Surat bernomor 075/Lipt_Jabar/Restorasitoday/VIII/2026 tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pada 10 Agustus 2026.
Namun, hingga Jumat, 28 Agustus 2026, belum terdapat jawaban atau klarifikasi tertulis dari pihak DLH Kabupaten Bandung atas substansi yang disampaikan dalam surat tersebut. Dengan demikian, sudah 18 hari kalender sejak surat konfirmasi dilayangkan, sementara informasi mengenai paket pengadaan dengan nilai hampir Rp.1 miliar tersebut masih belum memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang bersangkutan.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi dasar penelusuran, paket tersebut tercatat dengan:
Kode RUP : 63170023
Nama Paket : Belanja Bimbingan Teknis
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Tahun Anggaran : 2026
Pagu : Rp.963.600.000
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Jenis Pengadaan : Barang
Nilai tersebut tentu bukan angka kecil.
Penggunaan APBD dengan nilai hampir Rp.1 miliar semestinya dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, terutama mengenai kebutuhan kegiatan, perencanaan anggaran, ruang lingkup kegiatan, mekanisme pengadaan, serta manfaat yang akan diperoleh pemerintah daerah.
Konfirmasi yang disampaikan media sebelumnya juga telah meminta penjelasan mengenai dasar kebutuhan kegiatan, penyusunan nilai anggaran, komponen pembentuk pagu, dasar penggunaan metode pengadaan, kajian kebutuhan, kewajaran anggaran, serta indikator keberhasilan kegiatan.
Media juga meminta penjelasan mengenai dokumen perencanaan seperti KAK/Term of Reference, RAB, HPS apabila telah disusun, analisis kebutuhan, serta dokumen perencanaan pengadaan sepanjang dokumen tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak adanya tanggapan dari DLH Kabupaten Bandung hingga saat ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi penyimpangan.
Namun, sikap belum memberikan klarifikasi tersebut menjadi fakta yang penting dalam proses jurnalistik karena substansi yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Media justru memberikan ruang kepada DLH Kabupaten Bandung untuk menjelaskan secara terbuka mengenai paket tersebut.
Apabila seluruh proses perencanaan dan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi dari DLH akan memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.
Sebaliknya, ketika instansi pemerintah belum memberikan penjelasan, masyarakat hanya dapat mengandalkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadaan tanpa mengetahui secara lengkap latar belakang dan perhitungan kegiatan tersebut.
Prinsip keterbukaan tersebut memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, keterbukaan informasi ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 7 ayat (1) mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Artinya, keterbukaan informasi bukan semata-mata persoalan apakah pemerintah bersedia atau tidak bersedia memberikan informasi, tetapi terdapat kerangka hukum yang mengatur bagaimana badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik.
UU No. 14 Tahun 2008 juga menjadi dasar penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik.
Pelaksanaan UU tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Di sisi lain, kegiatan konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. UU Pers juga menempatkan pers dalam peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi.
Karena itu, permintaan konfirmasi kepada DLH Kabupaten Bandung tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat fakta dan klarifikasi yang memadai.
Sebaliknya, konfirmasi diberikan sebagai kesempatan kepada instansi terkait untuk menjelaskan persoalan secara langsung dan proporsional. Perhatian publik pada paket ini bukan semata-mata karena terdapat kegiatan bimbingan teknis.
Yang menjadi perhatian adalah nilai anggarannya yang mencapai Rp963,6 juta serta pentingnya memastikan bahwa setiap penggunaan APBD memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, untuk kegiatan apa, siapa penerima manfaatnya, bagaimana kewajaran anggarannya dihitung, serta bagaimana hasil kegiatan nantinya diukur.
Keterbukaan tersebut menjadi semakin penting ketika informasi dalam RUP belum memberikan gambaran teknis yang cukup mengenai keseluruhan ruang lingkup kegiatan.Tanpa penjelasan lebih lanjut, publik akan kesulitan menilai hubungan antara besarnya anggaran dengan output dan manfaat yang dihasilkan.
Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Bandung belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi Nomor 075/Lipt_Jabar/Restorasitoday/VIII/2026 yang dikirim pada 10 Agustus 2026.
Media tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada DLH Kabupaten Bandung untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Setiap tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak DLH akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan demi menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan praduga tidak bersalah.
Persoalannya kini bukan sekadar ada atau tidak ada kegiatan bimbingan teknis.
Lebih jauh, masyarakat menunggu penjelasan mengenai bagaimana anggaran publik sebesar Rp.963,6 juta tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis : Alfred



