Responsive Ads Here


 

BERITA TERHANGAT



BANDUNG BARAT — Paket rehabilitasi ruang kelas sekolah di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp14 miliar dan volume 145 ruang menjadi perhatian dalam penelusuran pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket dengan Kode RUP 65015120 tersebut tercatat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dengan nama Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.

Paket tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026, dengan lokasi pekerjaan pada SD di Kabupaten Bandung Barat. Data RUP mencatat volume pekerjaan sebanyak 145 ruang dengan total pagu Rp14.000.000.000.

Dalam data yang sama, kegiatan dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.

Pencantuman tersebut menjadi perhatian karena ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta. 

Dengan nilai pagu yang tercantum sebesar Rp14 miliar, diperlukan penjelasan mengenai apakah angka tersebut merupakan nilai satu paket pengadaan atau merupakan akumulasi anggaran dari sejumlah paket rehabilitasi pada 145 ruang kelas.

Apabila merupakan beberapa paket, maka rincian nilai masing-masing paket, lokasi pekerjaan, penyedia, serta metode pemilihan pada setiap paket menjadi informasi penting untuk melihat bagaimana kegiatan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pemaketan pengadaan. Pasal 20 Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pemaketan dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain keluaran atau hasil, volume barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, dan ketersediaan anggaran. Ketentuan yang sama melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket apabila dilakukan dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa RUP 65015120 telah melanggar aturan. Status dan mekanisme pengadaannya masih memerlukan penjelasan resmi, terutama mengenai jumlah paket sebenarnya, nilai setiap paket, serta dasar pemaketannya.

Atas dasar itu, wartawan telah menyampaikan Surat Nomor 101/Lipt_Jabar/Restorasitoday/IX/2026 tanggal 3 September 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai status RUP 65015120, apakah Rp14 miliar merupakan satu paket atau akumulasi beberapa paket, jumlah sekolah penerima rehabilitasi, jumlah ruang pada masing-masing sekolah, nilai setiap paket, penyedia pekerjaan, serta nilai kontrak.

Dinas Pendidikan juga dimintai penjelasan mengenai dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung, termasuk dasar pemaketan apabila pekerjaan tersebut dibagi menjadi beberapa paket.

Selain itu, wartawan meminta informasi mengenai KAK, spesifikasi teknis, RAB/HPS, progres fisik dan keuangan, dokumen perubahan kontrak apabila ada, serta dokumen serah terima pekerjaan apabila kegiatan telah selesai.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah informasi penting mengenai pelaksanaan rehabilitasi 145 ruang kelas belum dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.

Padahal, program tersebut berkaitan dengan penggunaan APBD sebesar Rp14 miliar dan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan pada sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Bandung Barat.

Penelusuran ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan antara data perencanaan yang tercantum dalam SiRUP dengan pelaksanaan pengadaan di lapangan.

Fokus perhatian bukan semata-mata pada besarnya anggaran, tetapi juga pada struktur paket, dasar pemaketan, metode pemilihan penyedia, nilai masing-masing kontrak, serta realisasi pekerjaan.

Karena Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan, belum terdapat penjelasan resmi apakah Rp14 miliar tersebut merupakan satu paket atau gabungan sejumlah paket yang masing-masing memiliki nilai tersendiri.

Demikian pula belum diperoleh penjelasan mengenai dasar pencantuman metode Pengadaan Langsung dalam data RUP tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Penjelasan dari Dinas Pendidikan diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, hak jawab, maupun koreksi terhadap pemberitaan ini.

Penulis : Alpred.S
Bandung Barat — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMP Negeri 3 Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi perhatian setelah muncul sejumlah data yang memerlukan penjelasan pihak sekolah.

Berdasarkan data yang diperoleh, SMP Negeri 3 Cihampelas tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp.592.360.000 pada 2024 dan Rp.554.600.000 pada 2025. Dengan demikian, total dana yang tercatat diterima sekolah selama dua tahun tersebut mencapai Rp.1.146.960.000.

Data tersebut terdiri atas Dana BOS 2024 Tahap I sebesar Rp.296.180.000 dan Tahap II Rp.296.180.000. Sementara pada 2025, Tahap I tercatat Rp.277.300.000 dan Tahap II dengan nominal yang sama.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, salah satu pos yang menjadi perhatian adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.

Data yang diperoleh mencatat realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.19.233.000 pada 2024 Tahap I, Rp.24.701.200 pada Tahap II, Rp.9.500.000 pada 2025 Tahap I, dan Rp.24.418.000 pada Tahap II.
Jika dijumlahkan, realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut mencapai Rp.77.852.200 selama 2024–2025.
Persoalannya, data anggaran tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh, masih terlihat sejumlah bagian lantai atau keramik yang mengalami keretakan maupun pecah. Selain itu, fasilitas wastafel dan sanitasi sekolah juga terlihat membutuhkan perhatian pemeliharaan. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan anggaran. Namun, ketika sekolah tercatat merealisasikan puluhan juta rupiah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, menjadi relevan untuk mengetahui jenis pekerjaan apa yang dilakukan, bagian mana yang diperbaiki, berapa volumenya, kapan dilaksanakan, berapa nilainya, serta siapa penyedia atau pelaksananya.

Pertanyaan tersebut juga penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dalam RKAS, realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan. Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, pos pembayaran honor juga menjadi bagian yang dikonfirmasi.
Data yang diperoleh mencatat pembayaran honor sebesar Rp130.980.000 pada 2024 Tahap I dan Rp130.980.000 pada Tahap II.

Pada 2025, pembayaran honor tercatat Rp126.260.000 pada Tahap I dan Rp55.020.000 pada Tahap II.
Total pembayaran honor berdasarkan data tersebut mencapai Rp443.240.000 selama dua tahun anggaran.
Perubahan nominal pada 2025 juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan, terutama karena terdapat perbedaan cukup besar antara Tahap I sebesar Rp.126.260.000 dan Tahap II sebesar Rp.55.020.000.

Untuk memastikan angka tersebut, perlu diketahui jumlah penerima honor pada masing-masing tahap, status kepegawaian, tugas dan fungsi penerima, besaran honor, periode pembayaran serta dasar penetapannya.

Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami apakah perubahan nominal pembayaran honor berkaitan dengan perubahan jumlah penerima, periode pembayaran, kebijakan penganggaran, atau faktor lainnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS. Sekolah dimintai penjelasan apakah seluruh pengadaan barang dan jasa selama 2024–2025 dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan (SIPLah).

Apabila terdapat transaksi di luar SIPLah, data yang diminta meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, jenis barang atau jasa, tanggal transaksi, penyedia, alasan transaksi dilakukan di luar SIPLah serta dasar ketentuan yang digunakan sekolah.
Konfirmasi tersebut juga menyangkut kemungkinan adanya pengadaan barang atau jasa sejenis yang dilakukan dalam beberapa transaksi terpisah.

Hal tersebut perlu diperjelas bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pola pengadaan dan memastikan transaksi dapat ditelusuri berdasarkan dokumen pendukungnya. Dokumen yang relevan antara lain dokumen perencanaan, penawaran atau pemilihan penyedia, surat pesanan atau kesepakatan, bukti penerimaan atau BAST serta bukti pembayaran.

Pos pengembangan perpustakaan Tahun 2025 juga masuk dalam konfirmasi. Data yang diperoleh mencatat realisasi sebesar Rp.27.757.200 pada Tahap I dan Rp.53.381.200 pada Tahap II, atau total Rp. 81.138.400. Besaran tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis buku atau barang yang dibeli, jumlah, harga satuan, nilai transaksi, penyedia, tanggal transaksi dan metode pengadaannya.

Apalagi apabila pengadaan tersebut berkaitan dengan pembelian buku atau barang melalui SIPLah, maka pencocokan antara nilai anggaran, transaksi dan barang yang diterima menjadi bagian penting dalam proses verifikasi jurnalistik. Hal lain yang juga membutuhkan klarifikasi adalah data jumlah peserta didik.
Data yang diperoleh menunjukkan penerima BOS Tahun 2024 Tahap I tercatat sebanyak 502 siswa, sementara jumlah siswa yang diinformasikan tercatat 483 siswa.
Untuk 2025, jumlah siswa yang diperoleh tercatat sebanyak 470 siswa.

Adanya perbedaan angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persoalan administrasi maupun pelanggaran. Namun, penting untuk mengetahui jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi pada setiap tahap, tanggal cut-off yang digunakan serta sumber data yang menjadi dasar penghitungan. Pihak sekolah juga perlu menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat secara aktual di sekolah dengan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi Dana BOS.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, pihak sekolah juga dimintai penjelasan mengenai RKAS Tahun 2024 dan 2025, termasuk apabila terdapat perubahan atau pergeseran anggaran selama tahun berjalan.
Pencocokan RKAS dengan realisasi menjadi penting untuk melihat hubungan antara apa yang direncanakan, apa yang dibelanjakan dan apa yang benar-benar diterima atau dikerjakan.

Termasuk di dalamnya kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercantum dalam RKAS.
Sekolah juga dimintai penjelasan apakah selama 2024–2025 pernah menyampaikan laporan atau usulan kerusakan lantai, toilet, wastafel maupun fasilitas sanitasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Jika pernah, maka nomor dan tanggal dokumen serta tindak lanjut dari instansi terkait menjadi informasi yang penting untuk diketahui. Selain itu, pihak sekolah dimintai penjelasan apakah selama periode tersebut pernah dilakukan monitoring, verifikasi, evaluasi atau pemeriksaan penggunaan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun instansi berwenang lainnya.

Jika terdapat catatan, koreksi, rekomendasi atau temuan, pihak sekolah diharapkan menjelaskan substansi serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala SMP Negeri 3 Cihampelas melalui surat Nomor: 068/LIPUT-JBR/Restorasitoday/IX/2026 perihal Konfirmasi Pengelolaan Dana BOSP/BOS SMP Negeri 3 Cihampelas Tahun 2024–2025.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap seluruh data yang dikonfirmasi.
Pihak sekolah juga dimintai penjelasan apabila terdapat angka atau data dalam konfirmasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, sekolah diberi kesempatan menyampaikan informasi lain yang dianggap penting agar pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran publik tersebut tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi, verifikasi dan keberimbangan pemberitaan sebelum informasi mengenai pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 3 Cihampelas disampaikan kepada masyarakat.
Dengan total Dana BOS yang tercatat mencapai Rp.1,146 miliar selama 2024–2025, transparansi mengenai perencanaan, realisasi, pengadaan, pembayaran honor serta kondisi sarana dan prasarana menjadi penting agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

Hingga proses pemberitaan ini disusun, substansi jawaban pihak SMP Negeri 3 Cihampelas atas konfirmasi tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu untuk melengkapi informasi dari kedua sisi.

Penulis : Alfred.S
Jakarta, 7 September 2026, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PERISAI Pers Mahasiswa Universitas Pertamina kembali menghadirkan HEADLINE 6.0, sebuah rangkaian kegiatan jurnalistik yang menjadi ruang bagi pelajar, mahasiswa, insan pers, komunitas, dan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan jurnalistik sekaligus meningkatkan literasi digital.

Mengusung tema “Lost in the Noise”, HEADLINE 6.0 mengangkat fenomena derasnya arus informasi di era digital. Melalui kegiatan ini, peserta diajak untuk berpikir lebih kritis dalam menghadapi information overload, disinformasi, serta pengalihan isu (issue diversion) yang semakin mudah ditemukan di ruang digital. Tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam HEADLINE 6.0 meliputi perlindungan hukum pers mahasiswa, literasi digital dan penyaringan berita hoaks/AI, serta disrupsi media di era digital.

Hadirkan Empat Kategori Kompetisi Jurnalistik

Salah satu rangkaian utama HEADLINE 6.0 adalah kompetisi jurnalistik tingkat nasional yang menjadi wadah bagi generasi muda untuk menuangkan kreativitas dan kemampuan mereka dalam bidang media.

Kompetisi HEADLINE 6.0 menghadirkan empat kategori lomba, yaitu:

●     News Anchor

●     Digital Comic

●     Mobile Journalism

●     Article Journalism

Keempat kategori tersebut menjadi bagian dari upaya HEADLINE 6.0 untuk mendorong lahirnya generasi muda yang kreatif, kritis, adaptif, dan mampu menyampaikan informasi melalui berbagai bentuk media.

Tidak Hanya Kompetisi

Selain kompetisi, HEADLINE 6.0 juga menghadirkan berbagai rangkaian kegiatan lainnya, mulai dari roadshow, panel discussion, talkshow, community booth, fun activity, hingga awarding ceremony.

Melalui panel discussion dan talkshow, peserta akan mendapatkan ruang untuk berdiskusi mengenai isu-isu jurnalistik, media, dan komunikasi bersama praktisi maupun pihak yang berpengalaman di bidangnya. Sementara itu, community booth menjadi ruang interaktif untuk mempertemukan komunitas media dan organisasi agar dapat saling berkolaborasi dan berbagi inspirasi.

HEADLINE 6.0 juga menghadirkan sejumlah tokoh yang ditargetkan sebagai narasumber dan pengisi kegiatan. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA., Ph.D., selaku Ketua Dewan Pers periode 2025-2028, akan hadir sebagai keynote speaker. Sementara itu, Najwa Shihab, S.H., LL.M., jurnalis dan pendiri Narasi, dijadwalkan mengisi sesi talkshow.

Selain itu, rangkaian acara HEADLINE 6.0 masih menargetkan kehadiran sejumlah tokoh dalam dua sesi diskusi panel yang membahas isu-isu aktual seputar pers mahasiswa, kebebasan pers, serta literasi dan sikap kritis di era digital.

Diskusi Panel 1 menargetkan kehadiran Abdul Manan, Anggota Dewan Pers dan mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Anita Theresia Silaban, Pemimpin Umum Pers Suara Mahasiswa UI; serta Neni Herlina, Ketua Tim Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Diskusi ini mengangkat tema “Menjembatani Suara Mahasiswa menuju Ekosistem Pers Mahasiswa yang Aman”.

Sementara itu, Diskusi Panel 2 menargetkan kehadiran Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital; Y. Hesthi Murthi, pegiat dan praktisi media serta jurnalisme; serta Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia periode 2026. Diskusi ini mengangkat tema “Saring sebelum Sharing: Menjadi Generasi Kritis di Era Digital”.

Kehadiran para tokoh tersebut masih dalam tahap penjajakan dan penargetan, dengan harapan dapat memperkaya perspektif serta membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para peserta HEADLINE 6.0.

Kehadiran para tokoh tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dan membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para peserta. Melalui dua sesi diskusi panel dan talkshow yang dihadirkan, HEADLINE 6.0 diharapkan mampu menjadi ruang bertukar gagasan mengenai tantangan pers mahasiswa, pentingnya kebebasan dan keamanan dalam berekspresi, serta kemampuan generasi muda dalam menyaring dan menyikapi informasi di tengah perkembangan ekosistem digital.

Rangkaian kegiatan HEADLINE 6.0 berlangsung dalam beberapa tahap. Roadshow offline dilaksanakan pada 10-26 Agustus 2026, dilanjutkan dengan roadshow online pada 7-11 September 2026. Pada pelaksanaan roadshow online, HEADLINE 6.0 akan menjangkau siswa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan menargetkan partisipasi sebanyak 1.000 siswa. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan HEADLINE 6.0 sekaligus membuka ruang edukasi dan diskusi bagi pelajar di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, pendaftaran kompetisi berlangsung dalam tiga gelombang, yaitu 10-30 Agustus, 31 Agustus-27 September, dan 28 September-16 Oktober 2026. Pengumpulan karya dijadwalkan pada 19-29 Oktober 2026.

Seluruh rangkaian kemudian akan mencapai acara puncak pada:

Sabtu, 21 November 2026
08.00 - 17.00 WIB
Auditorium My Pertamina

Acara puncak akan diisi dengan panel discussion, talkshow, dan awarding ceremony.

Terbuka bagi Generasi Muda

Melalui HEADLINE 6.0, PERISAI Pers Mahasiswa Universitas Pertamina berharap dapat meningkatkan kemampuan literasi digital serta kemampuan berpikir kritis pelajar, mahasiswa, dan masyarakat dalam memilah informasi di tengah derasnya arus informasi digital.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran mengenai pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab, perlindungan hukum bagi pers mahasiswa, serta penerapan etika jurnalistik di era digital.

Bagi pelajar dan mahasiswa yang tertarik mengikuti kompetisi HEADLINE 6.0, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

๐Ÿ”— Pendaftaran: bit.ly/DaftarHeadline6

๐Ÿ“ฑ Instagram: @perisai.uper

๐Ÿ“ž Contact Person:
 Alief - 0813-1060-1986
 Putri - 0895-6228-95996


Red