BANDUNG— Sikap Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap permintaan konfirmasi dan klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar pada SDN 043 Cimuncang Tahun Anggaran 2026 patut dipertanyakan.
Hingga batas waktu yang diberikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung disebut tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi jurnalistik yang dilayangkan Media Restorasitoday.com melalui surat Nomor: 078/Liput_Bdg/restorasitoday/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Surat tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan dilengkapi satu berkas dokumentasi lapangan.
Permintaan konfirmasi itu bukan perkara sepele. Objek yang dipertanyakan merupakan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp1.430.704.034.
Berdasarkan dokumentasi papan informasi pekerjaan, paket tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar di SDN 043 Cimuncang, dengan pelaksana PT. Ladang Karya Indonusa dan konsultan pengawas CV. Jasindo Raya. Pekerjaan tercatat memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, berdasarkan SPMK Nomor 027/015/PPK-SPPBJ/PMBGN.043/PPSD/2026.
Yang menjadi sorotan, surat konfirmasi tidak hanya mempertanyakan persoalan administratif proyek. Media juga meminta penjelasan mengenai kompetensi personel, pelaksanaan K3/SMKK, perlindungan tenaga kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, legalitas PBG, pengendalian mutu, pengukuran volume, pengawasan konsultan, progres fisik dan keuangan hingga mekanisme pembayaran pekerjaan.
Pertanyaan tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran lapangan dan diperoleh sejumlah informasi awal dari pihak yang berada di lokasi pekerjaan.
Namun seluruh informasi tersebut secara tegas ditempatkan sebagai informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Dalam suratnya, Restorasitoday mengajukan sebanyak 94 pertanyaan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung/PPK.
Di antaranya mempertanyakan siapa personel inti kontraktor yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengukuran, gambar kerja, keselamatan konstruksi serta administrasi proyek.
Media juga meminta penjelasan mengenai kebenaran kehadiran personel yang tercantum dalam kontrak dan apakah terdapat daftar hadir atau absensi personel inti.
Sorotan lainnya menyangkut informasi awal mengenai perlindungan tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas Pendidikan/PPK diminta menjelaskan berapa jumlah pekerja yang sebenarnya bekerja di lapangan dan berapa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan bukti kepesertaan, daftar pekerja, pembayaran iuran serta dokumen pendaftaran proyek jasa konstruksi turut dimintakan untuk kepentingan verifikasi jurnalistik. Aspek keselamatan konstruksi juga menjadi salah satu bagian paling penting dalam surat tersebut.
Media mempertanyakan keberadaan dan pelaksanaan tugas personel Ahli K3/Ahli Keselamatan Konstruksi atau personel keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam proyek.
Pertanyaan yang diajukan bukan sekadar apakah proyek memasang spanduk bertuliskan keselamatan kerja.
Dinas Pendidikan/PPK diminta menjelaskan apakah terdapat RKK/SMKK, absensi personel keselamatan, logbook, laporan inspeksi, safety briefing, toolbox meeting, dokumentasi kegiatan K3, laporan insiden serta bukti pelaksanaan program keselamatan konstruksi.
Media juga meminta penjelasan apakah seluruh pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan dan bagaimana pengamanan proyek terhadap peserta didik, guru serta masyarakat yang berada di lingkungan sekolah.
Pertanyaan ini menjadi penting karena proyek berlangsung di lingkungan satuan pendidikan yang secara faktual berpotensi beririsan dengan aktivitas warga sekolah.
Tidak kalah penting, surat konfirmasi juga mempertanyakan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Media menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran awal, keberadaan PBG belum diketahui di lokasi. Namun lagi-lagi, kondisi tersebut tidak langsung dijadikan kesimpulan. Dinas Pendidikan justru diminta memberikan jawaban sederhana tetapi sangat mendasar:
Apakah pekerjaan tersebut telah memiliki PBG atau belum?
Jika telah diterbitkan, Dinas diminta menjelaskan nomor PBG, tanggal penerbitan, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan hingga kesesuaian antara bangunan yang dikerjakan dengan dokumen PBG dan DED.
Sebaliknya, apabila PBG belum diterbitkan tetapi pekerjaan fisik sudah berjalan, Dinas diminta menjelaskan apa dasar hukum dan dasar administratif yang digunakan sehingga pekerjaan dapat dimulai.
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena menyangkut penyelenggaraan bangunan gedung yang dibiayai APBD.
Restorasitoday juga meminta penjelasan mengenai bagaimana PPK memastikan setiap pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan volume yang terpasang di lapangan. Pertanyaan diarahkan pada keberadaan MC-0, MC-100, mutual check, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan hasil pengukuran bersama. Termasuk siapa yang melakukan pengukuran, siapa yang melakukan verifikasi serta bagaimana konsultan pengawas memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Media juga mempertanyakan progres fisik, progres keuangan, nilai termin yang telah dibayarkan dan apakah pernah terdapat pembayaran terhadap pekerjaan yang secara fisik belum selesai atau belum memenuhi spesifikasi.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp1,43 miliar, pertanyaan tersebut jelas menyentuh langsung persoalan akuntabilitas penggunaan uang publik.
Surat konfirmasi telah dikirim secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat juga memberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan berdasarkan dokumen resmi dan fakta pelaksanaan.
Bahkan pihak Dinas tidak hanya diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Namun ketika tidak ada tanggapan, publik tentu berhak bertanya:
Apakah Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak memiliki jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut?
Atau, apakah dokumen yang diminta memang belum siap untuk dibuka dan diverifikasi?
Atau justru terdapat persoalan koordinasi internal sehingga surat yang ditujukan kepada pimpinan tidak mendapatkan respons?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul bukan karena media ingin menghakimi, melainkan karena proyek tersebut menggunakan uang masyarakat melalui APBD Kota Bandung.
Diamnya pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik tentu bukan kondisi ideal dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Keterbukaan bukan sekadar memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Keterbukaan seharusnya juga berarti mampu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pekerjaan dikendalikan, bagaimana keselamatan pekerja dijamin, bagaimana mutu dan volume diverifikasi, bagaimana legalitas bangunan dipastikan serta bagaimana setiap rupiah anggaran dibayarkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang dan memenuhi kontrak.
Apalagi surat tersebut telah mengajukan pertanyaan secara spesifik, bukan tuduhan umum.
Jika seluruh pekerjaan memang telah berjalan sesuai kontrak dan ketentuan, sebenarnya tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi.
Dinas Pendidikan Kota Bandung dapat menjawab dengan dokumen dan data.
Jika PBG sudah ada, tunjukkan dokumennya.
Jika seluruh pekerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, jelaskan dan buktikan.
Jika personel K3 benar-benar menjalankan tugasnya, sampaikan siapa orangnya dan bagaimana pelaksanaannya.
Jika volume pekerjaan telah diverifikasi, jelaskan mekanisme pengukurannya.
Jika pembayaran telah sesuai progres dan volume pekerjaan, buka dasar verifikasinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Dengan demikian, persoalan sebenarnya sederhana:
Apakah proyek senilai Rp1,43 miliar tersebut benar-benar hanya bermasalah pada komunikasi publik, atau terdapat persoalan substansial yang membuat Dinas Pendidikan Kota Bandung memilih diam?
Media Restorasitoday.com menegaskan bahwa tidak adanya tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh informasi yang dipertanyakan. Namun, sikap tidak memberikan jawaban tersebut tetap menjadi bagian dari fakta jurnalistik yang patut disampaikan kepada publik.
Terlebih, surat konfirmasi telah secara jelas memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, PPK, konsultan pengawas maupun penyedia jasa untuk memberikan klarifikasi..Sampai berita ini disusun, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.
Penulis : Alfred.S



