Batam- Satu dari 6 taruna (AKPOL) yang lulus seleksi akadimi Polisi asal Kota Batam pengiriman Polda Kepri tahun 2025 Muhamad Febrian Purnama berhasil Lulus seleksi tingkat  nasional pada 1 Agustus 2025 lalu.


Febrian yang juga keponakan ketua organisasi wawasan hukum Nusantara Kota Batam , 

Lahir dari keluarga biasa Febrian berhasil membuktikan bahwa masuk Akpol bukan hanya anak-anak pejabat sebagainama yang isu berkembang anak dari Ira Safitri ibu dan Armia ayah Febrian adalah anak ke dua dari 3 bersaudara atas kelulusan tersebut Ignatius tokasoli,S.H Ketua DPW wawasan hukum Nusantara Kepri mengucapkan selamat.


" Selamat atas kelulusan Muhammad Febrian Purnama dalam taruna AKPOL 2025 yang juga keponakan dari ketua DPD wawasan hukum Nusantara Kota Batam bung metuo sandi ini adalah putra terbaik bangsa terutama dari Kepri kita perlu berbangga karena kedepan putra terbaik bisa mengabdi di Kepri dan tentu penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat tentu kita harapkan ananda Febrian Purnama selama menjalani pendidikan di berikan kesehatan dan menoreh kan prestasi yang gemilang.


" Tentu kita berdoa agar nanti Febrian bisa sampai ketingkat jendral, keberhasilan ini tentu tak terlepas dari kerja keras semangat juang dari ananda Muhammad Febrian Purnama sendiri dan doa kedua orang dan seluruh keluarga tutup nya.


Red


Batam  -  Ribuan pekerja kebersihan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, diduga menjadi korban penipuan adminstrasi (maladministrasi) dan juga teridentifikasi menjadi pihak yang dirugikan dari kebijakan yang dilakukan oleh pihak DLH Kota Batam.


Saat ini diketahui ada ratusan hingga ribuan pekerja kebersihan,  dan juga pekerja yang bekerja dibidang di transportasi pengangkutan sampah di DLH Kota Batam, yang ditengarai tidak tercatat sebagai pekerja atau tenaga kerja.


Diduga kuat ribuan pekerja tersebut justru tercatat sebagai pengusaha mandiri, tenaga skill, atau mungkin justru tercatat sebagai penjual jasa di DLH Kota Batam.


Berdasarkan hasil investigasi tim media ini dilapangan, setiap pekerja kebersihan dan juga pekerja yang bekerja dibidang transportasi pengangkutan sampah di DLH Kota Batam, wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).


Padahal selama ini diketahui, bahwa peruntukan Nomor Induk Berusaha adalah sebagai identitas yang diterbitkan oleh pemerintah untuk setiap pelaku usaha di Indonesia.


Adapun yang diketahui selama ini, bahwa dasar atau syarat untuk mendapatkan NIB adalah sebagai berikut : 


1. Data diri pemilik usaha, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau paspor.


2. Nama usaha yang tidak sama dengan nama usaha lain.


3. Alamat usaha yang jelas dan dapat diverifikasi.


4. Jenis usaha yang akan dijalankan.


5. Dokumen pendukung, seperti akte pendirian perusahaan (untuk perusahaan) atau surat keterangan domisili (untuk usaha mikro).


Sejauh ini belum diketahui secara pasti, apa yang menjadi nama usaha, alamat usaha, jenis usaha dari ribuan pelaku usaha mandiri di DLH Kota Batam, jika masing masing mereka tercatat sebagai pelaku usaha dan bukan sebagai pekerja. 


Kuat dugaan hal ini sengaja dilakukan untuk meniadakan apa yang semestinya menjadi hak-hak pekerja, seperti upah yang adil, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), cuti dan liburan, hak berserikat, serta apa yang semestinya menjadi hak dasar lainnya dari seorang pekerja.


Tidak mengherankan jika upah, atau uang sebagai imbalan jasa yang diterima masing masing pihak, atau sebagai pelaku usaha mandiri di DLH Kota Batam, jauh dibawah UMK (Upah Minimun Kota) tahun 2025.


Diketahui UMK Kota Batam saat ini adalah sebesar Rp4.989.600. Sementara upah atau sebagai imbalan jasa yang diterima pekerja atau sebagai pelaku usaha mandiri di DLH Kota Batam adalah sebesar Rp3.600.000. 


Jumlah ini diketahui sudah mengalami kenaikan pada tahun 2025. Sebelumnya diketahui,  pekerja atau pelaku usaha mandiri di DLH Kota Batam hanya menerima upah atau imbalan jasa sebesar Rp3.500.000.


Tidak hanya itu, jika dengan mencatatkan masing-masing pekerja kebersihan di DLH Kota Batam bukan sebagai pekerja, melainkan sebagai pelaku usaha mandiri, maka DLH Kota Batam secara tidak langsung telah menghilangkan kewajibannya untuk membayarkan uang jaminan sosial pekerja sekitar Rp2 Milyar setiap tahunnya.


Menanggapi hal ini anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas mengatakan, bahwa hal tersebut boleh dilakukan. Karena menurutnya tenaga supir dan kernet serta petugas kebersihan lainnya dapat dikategorikan sebagai pengusaha pribadi.


"Tenaga supir, kernet, dan petugas kebersihan di DLH Kota Batam, kategorinya di Negara adalah berusaha pribadi. Jadi mereka harus memiliki NIB. Karena belum sepenuhnya mereka sebagai pegawai P3K ASN," ujarnya kepada wartawan di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis 31/07/2025.


Lebih jauh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari DPRD Kota Batam dari Fraksi Gerindra tersebut juga menyampaikan, bahwa pihaknya belum sepenuhnya mendalami persoalan tersebut. 


Menurutnya hal ini juga pernah ia dipertanyakan kepada Reza Khadafy selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam. 


"Karena saya pernah mendengar mengenai wajib NIB tersebut terhadap pekerja di DLH Kota Batam, maka saya juga pernah tanyakan hal ini kepada Kadis DPM PTSP Kota Batam Reza Khadafy."


"Apa yang diusahakan oleh pekerja disana? Apakah menjual rongsokan, atau apa? Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa seingat saya Pak Kadis Reza Khadafy menyampaikan, bawah yang dijual mereka di DLH Kota Batam tersebut adalah skillnya. Jadi pengusaha mandiri namanya," ujar Anwar Anas menjelaskan.


Anggota DPRD Kota Batam yang juga mantan wartawan ini mengakui, kalau dirinya juga baru mengetahui, dengan status menjadi pengusaha mandiri, pekerja di DLH Kota Batam menjadi kehilangan apa yang menjadi hak haknya.


"Saya baru tahu kalau dengan status itu bahwa mereka akan  kehilangan apa yang menjadi hak haknya. Tapi saya belum tahu pasti apakah mereka sebagai pengusaha mandiri mendapat jaminan hari tua apa tidak?"


"Kalau mereka mendapat jaminan hari tua, bagaimana dengan gaji ke 13? Justru akan semakin aneh kalau mereka dapat. Ini menjadi  kontraproduktif," pungkasnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan media ini dari beberapa pihak yang saat ini bekerja sebagai tenaga kebersihan,  atau sebagai pihak yang bekerja dibidang di transportasi pengangkutan sampah di DLH Kota Batam, beberapa dari mereka mengakui bahwa pihaknya selama ini mendapatkan gaji ke 13.


Dengan diberikannya gaji ke 13, dapat disimpulkan bahwa mereka yang bekerja di DLH Kota Batam adalah sebagai pekerja atau penerima upah, bukan sebagai pengusaha mandiri. 


Perihal dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh pihak DLH Kota Batam, dan dinilai merugikan pihak pekerja, sebelumnya diketahui DPD Asosiasi Kabar Online Indonesian (AKRINDO) Kepri telah melayangkan surat konfirmasi pertama pada tanggal 17 Juli 2025, dan surat konfirmasi kedua pada tanggal 30 Juli 2025. 


Namun sampai berita ini dimuat, pihak DLH Kota Batam diketahui belum membalas surat konfirmasi pertama dan kedua yang sebelumnya sudah dilayangkan oleh DPD AKRINDO Kepri. 


"Kami dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Kabar Online Indonesian (AKRINDO) Kepri, sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi perihal dasar hukum penerbitan NIB, tujuan diterbitkannya NIB, dan juga perihal informasi tidak terdaftarnya ribuan pekerja di DLH Kota Batam sebagai peserta penerima program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rudi Hartono selaku Ketua harian DPD AKRINDO Kepri.


Sambungnya, "Melalui surat konfirmasi tersebut kami juga mempertanyakan jumlah sebenarnya pekerja yang ada disana. Akan tetapi sangat disayangkan, setelah dua kali kami melayangkan surat konfirmasi tertulis, kami belum mendapat balasan atau jawaban dari pihak DLH Kota Batam."


"Dengan tidak adanya balasan surat konfirmasi pertama dan kedua yang sudah kami layangkan, kami akan melayangkan surat konfirmasi ketiga beberapa waktu kedepan," ujarnya mengakhiri.


(red/tim)


Batam - Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Lucy City Game Zone yang berlokasi di Lantai 2 Pasar Pujabahari,  Nagoya, Batam, diduga melakukan praktek perjudian dan melanggar jam operasional yang dikeluarkan Pemerintah. Hal itu terlihat dari hasil penelusuran tim media yang tergabung di Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Minggu (13/7/2025) malam. Diduga, Besarnya keuntungan dari Praktek Perjudian dimanfaatkan oknum pemilik lokasi dengan buka 24 jam.


Selain itu, dari hari investigasi yang dilakukan tim media yang tergabung di Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), di lokasi Gelper Lucy City Game Zone tampak berisi berbagai jenis permainan elektronik, seperti mesin slot, mesin tembak ikan, mesin tebak angka/nomor atau biasa disebut bubble dan banyak jenis permainan lainnya.


Salah satu pemain dilokasi, kepada media mengatakan Gelper Lucy City Game Zone buka 24 jam, dan salah satu mesin permainan favorit para pemain dilokasi Gelper Lucy City Game Zone adalah adalah mesin bubble atau permainan tebak angka. "Dilokasi ini salah satu permainan yang paling diminati adalah permainan mesin bubble atau permainan tebak angka," ujarnya.


Untuk mendalami modus praktek perjudian di Gelper Lucy City Game Zone, Tim media melakukan depo atau pengisian kredit disalah satu mesin slot sebesar Rp400rb, kebetulan sedang beruntung, tim media berhasil melakukan penarikan (With draw) dengan jumlah kredit Rp500rb yang diberikan dalam bentuk voucher. 


Selanjutnya wasit mengatakan voucher senilai Rp500rb tersebut dapat ditukarkan menjadi hadiah rokok Merk Gudang Garam senilai Rp250rb per slop di kasir lokasi.


"Vouchernya dapat ditukarkan di kasir bang. Untuk satu slop rokok dibutuhkan Rp250rb,” kata seorang wasit.


Sesudah selesai melakukan penukaran voucher senilai Rp500rb dengan rokok Merk Gudang Garam sebanyak 2 slop, tim media kemudian melakukan penukaran rokok tersebut tidak jauh dari lokasi dan dipotong sebesar Rp10rb per Slop. 


Adapun Modus tempat penukaran rokok dengan uang yang terpisah dari Lokasi Gelper Lucy City Game Zone diduga untuk menghindari pantauan aparat keamanan.


 (Tim)


Batam - Perjudian yang selalu menggunakan penyamaran (Kamuflase) dengan modus Gelanggang Permainan kembali hadir di kawasan pusat perbelanjaan dan destinasi kuliner terpadu SP Plaza. 



Selain dikenal sebagai kawasan pusat perbelanjaan dan destinasi kuliner terpadu, SP Plaza yang berlokasi di Jl. Letjen R. Suprapto, Tembesi, Kec. Sagulung ini juga diketahui menjadi tempat berkumpulnya para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Tidak hanya itu, dengan desain yang nyaman serta area yang luas dan tertata rapi, kawasan SP Plaza juga sering dimanfaatkan warga sekitar sebagai tempat untuk kegiatan bersantai, seperti jalan sore dan berbagai aktivitas lainnya.


Namun belakangan tempat yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kecamatan Sagulung dan sekitarnya, seolah-olah ternodai dengan hadirnya perjudian dengan modus Gelanggang Permainan SS Game Zone, yang berada tidak jauh dari kopi Bidje.


Kehadiran lokasi perjudian dengan modus Gelanggang Permainan SS Game Zone ini sontak menjadi perhatian, dan menjadi sorotan masyarakat.


Dikawatirkan kehadiran SS Game Zone akan menarik banyak pengunjung SP Plaza, baik dari  kelompok remaja, ibu rumah tangga, serta bapak bapak untuk berjudi dilokasi tersebut. 


Kekhawatiran tersebut diungkapkan oleh salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Sagulung, yang juga diketahui sebagai pengurus DPD Asosiasi Kabar Online Indonesian (AKRINDO) Kepri, Rudi Ogan.


Ia mengungkapkan bahwa selama ini perjudian semacam itu sudah sangat lama menghilang dari area SP Plaza. Ia juga mempertanyakan pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Batam.


"Selama ini keberadaan perjudian dengan modus Gelanggang Permainan seperti ini sudah lama menghilang dari kawasan SP Plaza. Saya sebagai salah seorang tokoh pemuda di Kecamatan Sagulung,  sangat senang dengan ditutupnya perjudian serupa yang ada sebelumnya," ujarnya kepada wartawan Sabtu 12 Juli 2025.


Sambungnya, "Artinya dengan dibukanya kembali perjudian dengan modus gelanggang permainan seperti itu, tidak menutup kemungkinan akan menyeret para remaja, ibu ibu rumah tangga, dan juga bapak bapak yang sebelumnya tidak mengenal perjudian seperti itu, akan ikut terseret karena tersedianya tempat tersebut."


"Apalagi kan kita tahu bahwa SP Plaza itu adalah pusat (central) untuk wilayah Kecamatan Batu Aji dan Sagulung. Di SP Plaza itulah tempat masyarakat dua Kecamatan 

Batu Aji dan Sagulung banyak berkumpul setiap harinya," ungkapnya.


Katanya lagi, "Saya pribadi sangat heran dengan sikap pemerintah dan juga para aparat penegak hukum kita yang ada di Kota Batam. Kenapa pemerintah dan juga aparat penegak hukum kita di Kota Batam,  seolah terkesan melakukan pembiaran dengan keberadaan perjudian dengan modus gelanggang permainan ini?"


"Padahal hal ini nyata nyata adalah perjudian. Dari beberapa lokasi yang pernah digrebek oleh pihak Kepolisian, semua kita ketahui terbukti melakukan praktek perjudian. Malahan perjudian yang sama saat ini telah merambah hingga wilayah wilayah pemukiman," ungkapnya.


Ia sangat berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum Kota Batam, untuk segera menghentikan aktifitas perjudian yang ada terutama perjudian di wilayah pemukiman dan juga yang saat ini sudah di buka di SP Plaza. Karena menurutnya lokasi lokasi tersebut bersentuhan secara langsung dengan masyarakat. 


"Saya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Batam untuk segera menghentikan kegiatan perjudian ini. Terutama yang ada di wilayah pemukiman dan juga yang sekarang dibuka di wilayah SP Plaza."


"Kita kan tahu selama ini lokasi SP Plaza itu sering dijadikan tempat pertemuan masyarakat dengan Walikota Batam. Walikota Batam kalau ada pertemuan dengan masyarakat Sagulung ya dilaksanakan di lokasi SP Plaza itu."


"Bahkan kegiatan keagamaan juga sering dilaksanakan dilapangan SP Plaza yang sekarang sangat berdekatan dengan lokasi Gelper SS Game Zone tersebut. Jangan sampai kegiatan keagamaan atau kegiatan Walikota sedang berlangsung, sebagian masyarakatnya malah asyik berjudi disana," pungkasnya.



(red/tim)


Batam : Pedagang Kaki Lima (PK5) yang selama mencari keberuntungan dengan cara berdagang di row jalan Simpang Hutatap, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, berangsur angsur terlihat mulai menggosokkan lokasi lapak tenda liar yang selama ini digunakan untuk berdagang.


Tindakan pengosongan lokasi dilakukan pada hari Kamis 12 Juni 2025 pagi oleh salah seorang pedagang, sehubungan dengan keluarnya surat himbauan (SP) pengosongan lokasi oleh Satpol PP Kota Batam, pada tanggal 7 Maret 2025. 


Pedagang tersebut mengatakan, bahwa langkah tersebut diambil demi mendukung program dan kinerja pemerintah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam. 


"Kami dengan kesadaran penuh memilih untuk mengosongkan lokasi hari ini, demi mendukung rencana pemerintah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, yang rencananya akan menertibkan lokasi lapak liar yang berada di row jalan ini dalam waktu dekat," ujar pedagang tersebut sembari mengangkat kios dan sisa barang yang ada ke sebuah mobil jenis lori.


Katanya lagi, "Sebagai pedagang yang selama ini tidak memiliki izin resmi untuk berdagang di lahan row jalan, kita harus siap sedia di saat pemerintah meminta kita untuk segera mengosongkan lahan row jalan yang kita gunakan."


"Apalagi dalam hal ini Pemerintah Kota Batam melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam telah memberikan surat himbauan (SP) untuk segera mengosongkan lokasi sekitar 1 bulan yang lalu," ujarnya.


Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam melalui Kasi PPNS Satpol PP Kota Batam Jondri, SE, yang dihubungi wartawan Selasa 10 Juni lalu, membenarkan informasi akan segera dilakukannya penertiban bangunan lapak lapak pedagang liar yang berada di row jalan simpang Hutatap tersebut.


"Kita tindaklanjuti pak, nanti kalau sudah mau ditertibkan sebelum pelaksanaan saya hubungi bapak," ujar Jondri, SE kepada wartawan.


Sedangkan Kasat Pol PP Kota Batam Imam Tohari yang dikonfirmasi wartawan, sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan.


(red)


Batam- Demi menyukseskan program Presiden RI Prabowo Subianto kepala sekolah dan seluruh guru bergandengan tangan dalam kegiatan program makan bergizi gratis di Di SDN 007 Batu Aji, kecamatan Batu baji Kota Batam.  (Selasa, 10 Juni 2025) 


Dan terlihat antusias para peserta didik dalam program  Makan Bergizi gratis tersebut.

Tampak mobil Badan Gizi Nasional Terparkir di SDN 007 Batu aji,



Kepala SDN 007 Batu Aji   Tasril, S.Pd.SD saat di temui sela-sela acara saat di temui menuturkan pada awak media(10/06/2025) 


 "Kami sangat menyambut baik program dari pemerintah ini, kami sudah membuat tim panitia di sekolah bersama Paguyuban dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) ini. 

Alhamdulillah Berjalan Dengan baik dan Makanannya pun Memang bergizi kami sangat bersyukur sekali Tutupnya.



Hal senada di sampaikan Suhardi, S.Pd.Gr, Guru kelas 3.A  ( 10/06/2025) 


"Tampak dari wajah anak - anak hari ini sangat gembira, Kami sebagai Guru sangat senang dan bersyukur sekali dengan program pemerintah ini, Makan Memang bergizi, Terimakasih Pemerintah kata Suhardi, S.Pd.Gr, Guru kelas 3.A di Sekolah Tersebut.

 


"Semoga Program ini terus berlanjut dan anak - anak kita bisa terjamin Gizinya, giat belajarnya, Semangat untuk meraih Prestasinya.tutupnya



(sandi)


Batam- Kasus yang di alami wartwan portal buana yang di tangani Polsek Sagulung terus bergulir.( 15/4/2025)


Akan tetapi ada kendala yang di alami oleh penyidik seperti bertepatan dengan hari raya aidul fitri dan tidak di indahkan nya panggilan penyidik oleh narasumber berita awal mula nya perampasan ini terjadi.



Kapolsek sagulung iptu Roandi saat di hubungi Awak media ( 15/4/2025)


" saat proses hukum tetap berjalan maka itu saya harap kita harus bersama juga saling membantu karena kami kan juga ada ketrebatasan dan kendala yang di hadapi.


" kemarin sama kita tau baru siap lebaran itu satu kedua ada 2 orang saksi yang mana mereka ini menurut keterangan saksi yang sudah di periksa awal konpilik ini terjadi tak mau hadir di minta keterangan ketiga terlapor saat kita pangil kembali tak memenui panggil karena mengalami kurang sehat gak mukin kita paksa .


Dari keterangan terlapor bahwa dia sudah berkomonikasi dengan ph nya korban apa hasil dari komonikasi itu kita belum tau kita tunggu terlapor di mintai keterangan oleh penyidik.


" kalau kami tak ada sangukut paut dalam perkara ini kalau kesepakatan korban dan pelaku lanjut ya kita lanjut sesuai prosudur yang ada.


Tapi kalau untuk lebih jelas bisa bapak hubungi korban atau ph korban lansung mukin Itu Dari saya terimakasih banyak. Tutur nya.


 Metio melalui kuasa hukum nya mardun,S.H saat di hubungi. ( 15/04/2025)


" yaa dari keterangan klien kami kasus terus berjalan kalau dari kita pihak korban ya mau nya kasus ini cepat tapi kita tetap menghargai proses hukum maka dari Itu kita tunggu jika ada kekurangan atau kejangalan tentu kami sebagai ph akan ambil langkah hukum lain tapi ini kan masih dalam hal ke wajar.


Cuma kita akan terus berkordinasi dengan penyidik kalau kita korban menunggu aja kita hnya pastika kan klien kami dapat kepastian hukum saja bukan ber arti pelaku harus masuk penjara kalau dalam penegakan hukum semua masuk penjara  kan penuh penjara hukum itu di buat agar ketimpang itu ada penengah nya. 


" kalau terkait terlapor sudah komonikasi sama sudah kita apresiasi niat baik nya tapi kan itu lewat telepon karena persoalan ini tak bisa kita selesai lewat telpon ya harus pertemuan kedua belah pihak kalau ada kesepakatan ya baik apa salah di dudukan toh orng ini sama sama orang lapangan mana tau perkara ini cara allah membuat mereka jadi saudara tapi kalau tak ada kesepakatan ya kita lanjut kan saja intinya kita menunggu saja . tutupnya



***


Batam- Banyak laporan polisi yang tak berjalan sesuai sop dalam penegakan hukum alias  jalan di tempat hal ini jadi perhatian beberapa  organisasi di kepri khusus nya ormas yang berdomisli di Kota Batam

Demi berjalan hukum yang adil beberapa organisasi bersatu untuk lakukan unjuk rasa di beberapa titik aksi damai tersebut akan di agendakan pada 22 april 2025

Hal itu bertepatan dengan hari pahlawan wanita R.A. Kartini. Mengingat ada korban seorang wanita di aniaya oknum suruhan penggusuran yang di jatuhi hukum hanya dengan denda 25.000 saja dan kekerasan terhadap pres yang tak di tindak tegas oleh APH.



Kordinator Komite Masyarakat Peduli Keadilan ( KMPK ) sandi jambak saat di temui di Polresta Barelang.(14/4/2025)


" Demi hukum yang adil kami lakukan aksi damai karena kami melihat beberapa persoalan hukum yang tak berjalan sesuai sop yang di tanda tangani. Tak tanggung tanggu kekerasan terhadap jurnalis ada 6 bulan di laporkan di polda kepri tak ada kepastian hukum dan ada laporan masyarakat yang tak wajar proses nya apalagi kalau pelaku nya orang orang Suruh pengusaha.


" ini ada beberapa persoalan yang kami sayangkan proses nya.


1. Penganiayaan terhadap seorang wanita  di Nongsa oleh oknum penggusuran 

Suruh PT. Citra Tritunas perkara hanya di di denda 250.000 kan lucu apa lagi pasal nya bisa berubah.


2. Percobaan Penganiayaan wartwan radar kepri oleh oknum pejabat di Lingga 6 bulang di tangani  unit  3 subdit 2 Dirkrimum Polda Kepri 6 bulan tidak ada ke pastian hukum.

3. Penjualan kavling oleh oknum pengusaha kepada yayasan di kavling bukit seroja bahkan ada tanaman masyarakat yang tak di ganti rugi .

4. Penyerobotan lahan masyarakat oleh oknum Kasat Pol PP di Tiban .

5. Marak nya judi berkedok  galang permainan ( gelper) di kota Batam yang membuat para istri makan hati karena suami banyak yang duit belanja kurang trus karena di gunakan untuk main judi.

6. Perusakan lingkungan karena aktivitas tambang pasir ilegal di nongsa

7. Perampasan dan intimidasi wartwan oleh oknum suruh perusahan di Sagulung.

8. Pengeroyokan jurnalis yang sedang menjalankan tugas nya oleh oknum suruhan pengusaha kejadian di kampung tower kecamatan Nongsa di laporkan di Polda Kepri pasal yang di sangkakan 351 seharusnya 170 karena di keroyok .

9. Ganti rugi rumah masyarakat di kampung tower nongsa yang bisa kita pastikan ada pelanggaran ham karena penggusuran itu mengunakan oknum preman dahsyat nya lagi di pimpinan oleh oknum tni aktif.

10. Laporan Tindak Pidana Nepotisme Penerimaan PPPK dan penjualan kavling jatah guru Madrasah MAN Batam di duga pelaku nya Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Kepri  (z) yang di tangani dirkrimsus polda kepri gak ada kepastian hukum sampai hari sudah hampir 3 bulan di laporkan.


Dari sini kami harus turun kejalan menyuarakan aksi damai kita lihat  No Demo No Jucstis. Tutup nya dengan kesal 


Parlin Purba Ketua Gibran Center Kepri sebagai pendamping aksi saat di hubungi media ( 14/4/2025)


" ya kita dukung gerakan adek adek kita dengan baik karena perjuangan ini murni untuk masyarakat kita harapkan aksi ini jadi perubahan kwalitas penegakan hukum kedepan nya. 


" Mari kita bantu masyarakat yang butuh keadilan dan organisasi harus saling bersinergi aksi ini akan di gelar di Mapolda kepri kalau tidak ada perubahan jadwal 22 april 2025 bertepatan dengan hari kartini masa di perkirakan 40 sampai 100 sampai hari yang sudah menyatakan siap tapi ke mungkinkan akan bertambah dan tentu sebagai senior saya ingat kan ke adek adek jika ada sosialisasi lain seperti  di Fasilitasi oleh kapolda kepri untuk audensi dan bisa menghadirkan pihak yang memiliki kapasitas dalam memberikan keputusan dan  tentu isu yang kami bawak bisa di hilangkan dari tuntutan kita kan bukan ingin memanaskan suasana tapi mencari solusi  dari maslah tapi kalau persoalan nya dari audensi tak ada kepastian maka kita pasti demo jalan terahir harus di tempuh adek adek kita  tutup nya.


Red