KABUPATEN BANDUNG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah angka dalam data awal yang dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan data awal yang diperoleh, SMP Negeri 2 Margaasih memiliki sekitar 67 pendidik dan 1.088 peserta didik. Dalam periode 2024–2025, sekolah tersebut tercatat menerima Dana BOS dalam empat tahap dengan total sekitar Rp2.478.016.325.

Rinciannya, pada 2024 Tahap 1 sebesar Rp588.510.000, 2024 Tahap 2 sebesar Rp674.980.825, 2025 Tahap 1 sebesar Rp596.115.000, dan 2025 Tahap 2 sebesar Rp618.410.500.

Dari penelusuran terhadap data awal penggunaan anggaran, terdapat sejumlah pos yang membutuhkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.

Salah satunya terkait selisih antara dana yang diterima dengan total realisasi yang tercatat pada beberapa tahap.

Pada TA 2024 Tahap 1, dana yang tercatat diterima sebesar Rp588.510.000, sedangkan realisasi yang tercatat sebesar Rp502.039.175. Dengan demikian terdapat selisih Rp86.470.825.

Sementara pada TA 2025 Tahap 1, dana yang diterima tercatat sebesar Rp596.115.000 dengan realisasi Rp540.146.790, sehingga terdapat selisih Rp55.968.210.

Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, terdapat selisih pencatatan sebesar Rp142.439.835.

Namun, selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian atau penyimpangan karena masih membutuhkan pencocokan dengan BKU, rekening koran, laporan realisasi, serta saldo dan mekanisme perhitungan dana pada tahap berikutnya.

Pos lain yang menjadi perhatian adalah pembayaran honor selama empat tahap anggaran.

Berdasarkan data awal, pembayaran honor tercatat sebesar Rp162.975.000 pada 2024 Tahap 1, Rp155.600.000 pada 2024 Tahap 2, Rp209.610.000 pada 2025 Tahap 1, dan Rp118.866.000 pada 2025 Tahap 2.
Total pembayaran honor berdasarkan data tersebut mencapai Rp647.051.000.

Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai siapa saja penerima honor, jumlah penerima, besaran honor masing-masing, status kepegawaian, dasar penetapan, serta dokumen pendukung seperti SK atau daftar penerima honor.

Khusus pembayaran honor TA 2025 Tahap 1 sebesar Rp209.610.000, diperlukan penjelasan mengenai dasar perhitungan dan kesesuaiannya dengan ketentuan penggunaan Dana BOSP yang berlaku pada tahun tersebut.

Data awal juga menunjukkan adanya pengeluaran pada pos administrasi kegiatan sekolah dengan nilai yang cukup besar.

Rinciannya, 2024 Tahap 1 sebesar Rp157.440.825, 2024 Tahap 2 sebesar Rp134.744.685, 2025 Tahap 1 sebesar Rp89.373.430, dan 2025 Tahap 2 sebesar Rp128.672.500.
Totalnya mencapai Rp510.231.440.

Nilai tersebut dinilai perlu dijelaskan secara rinci agar dapat diketahui jenis belanja, nilai setiap transaksi, penyedia barang atau jasa, metode pembelian, serta keberadaan barang atau jasa yang dibayarkan.

Termasuk apakah transaksi tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dan apakah seluruh pengeluaran telah sesuai dengan RKAS/ARKAS.
Pos pemeliharaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian.

Berdasarkan data awal, pengeluaran tercatat sebesar Rp50.488.650 pada 2024 Tahap 1, Rp96.102.900 pada 2024 Tahap 2, Rp135.299.520 pada 2025 Tahap 1, dan Rp94.916.000 pada 2025 Tahap 2.
Total pengeluaran yang tercatat mencapai Rp376.807.070.

Khusus TA 2025 Tahap 1 sebesar Rp135.299.520, diperlukan penjelasan mengenai jenis pekerjaan pemeliharaan, lokasi pekerjaan, volume pekerjaan, harga satuan, pelaksana atau penyedia, hingga dokumen RAB dan berita acara serah terima.

Dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan serta kondisi fisik hasil pemeliharaan juga penting untuk dilakukan verifikasi.
Pos pengembangan perpustakaan berdasarkan data awal juga menunjukkan nilai yang cukup signifikan.

Pada 2024 Tahap 2 tercatat sebesar Rp53.300.000, sedangkan pada 2025 Tahap 2 tercatat sebesar Rp123.392.500.
Totalnya mencapai Rp176.692.500.
Khusus pengadaan TA 2025 Tahap 2 sebesar Rp123.392.500, perlu dipastikan apakah anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan buku.

Jika benar, perlu diketahui jumlah buku, judul dan penerbit, harga satuan, penyedia, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran, berita acara serah terima, serta keberadaan seluruh buku tersebut di perpustakaan sekolah.

Verifikasi fisik diperlukan untuk mencocokkan antara dokumen pengadaan dengan barang yang benar-benar diterima dan tersedia di sekolah. Selain penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi.

Pertanyaan yang diajukan antara lain apakah SMP Negeri 2 Margaasih menggunakan SIPLah untuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS TA 2024–2025.

Jika digunakan, perlu diketahui total transaksi, jenis barang yang dibeli, nama penyedia, nilai masing-masing transaksi, kesesuaian dengan RKAS/ARKAS, serta bukti penerimaan barang.

Data transaksi SIPLah juga dinilai penting untuk dicocokkan dengan invoice, bukti pembayaran, berita acara serah terima dan keberadaan barang secara fisik. Atas sejumlah data awal tersebut, pihak media meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dapat melakukan pemeriksaan atau telaah sesuai kewenangan terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Margaasih TA 2024–2025 apabila ditemukan dasar dan indikasi yang cukup setelah dilakukan verifikasi.

Permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun penyimpangan sebelum adanya pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh penerimaan dan penggunaan Dana BOS telah sesuai dengan RKAS/ARKAS, laporan realisasi, BKU, rekening sekolah, ketentuan Dana BOSP, serta dokumen pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah dokumen yang dinilai penting antara lain RKAS/ARKAS 2024 dan 2025, BKU, laporan realisasi, rekening koran rekening Dana BOS, daftar penerima honor, bukti pembayaran honor, dokumen pengadaan, invoice atau nota, bukti transfer, berita acara serah terima, data transaksi SIPLah, dokumen pengadaan buku, serta dokumen pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sebelumnya, pihak media telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Margaasih melalui surat Nomor 079/Lipt-Jabar/Restorasitoday/lX/2026 tertanggal 30 September 2026.

Konfirmasi tersebut mencakup penggunaan Dana BOS TA 2024–2025, pembayaran honor, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, serta penggunaan SIPLah.

Pihak sekolah diberikan kesempatan selama tiga hari kerja untuk memberikan jawaban, bantahan, koreksi maupun penjelasan resmi terhadap data dan pertanyaan yang disampaikan.

Media juga membuka ruang bagi pihak SMP Negeri 2 Margaasih untuk menyampaikan dokumen pembanding apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.

Hal tersebut penting sebagai bagian dari prinsip verifikasi, keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi, sehingga setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari data awal, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan dari pihak sekolah.

Dengan nilai Dana BOS yang tercatat mencapai sekitar Rp2,478 miliar selama TA 2024–2025, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi hal penting karena dana tersebut bersumber dari anggaran publik dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.

Masyarakat pada akhirnya berkepentingan mengetahui apakah setiap rupiah anggaran telah direncanakan, dibelanjakan, dipertanggungjawabkan dan menghasilkan barang maupun kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen anggaran.

Penulis : Alfred.S


BANDUNG— Sikap Dinas Pendidikan Kota Bandung terhadap permintaan konfirmasi dan klarifikasi mengenai pelaksanaan pekerjaan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar pada SDN 043 Cimuncang Tahun Anggaran 2026 patut dipertanyakan.

Hingga batas waktu yang diberikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung disebut tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi jurnalistik yang dilayangkan Media Restorasitoday.com melalui surat Nomor: 078/Liput_Bdg/restorasitoday/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Surat tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dan dilengkapi satu berkas dokumentasi lapangan.
Permintaan konfirmasi itu bukan perkara sepele. Objek yang dipertanyakan merupakan pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah dengan nilai kontrak mencapai Rp1.430.704.034.

Berdasarkan dokumentasi papan informasi pekerjaan, paket tersebut merupakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar di SDN 043 Cimuncang, dengan pelaksana PT. Ladang Karya Indonusa dan konsultan pengawas CV. Jasindo Raya. Pekerjaan tercatat memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, berdasarkan SPMK Nomor 027/015/PPK-SPPBJ/PMBGN.043/PPSD/2026.

Yang menjadi sorotan, surat konfirmasi tidak hanya mempertanyakan persoalan administratif proyek. Media juga meminta penjelasan mengenai kompetensi personel, pelaksanaan K3/SMKK, perlindungan tenaga kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, legalitas PBG, pengendalian mutu, pengukuran volume, pengawasan konsultan, progres fisik dan keuangan hingga mekanisme pembayaran pekerjaan.

Pertanyaan tersebut disampaikan setelah dilakukan penelusuran lapangan dan diperoleh sejumlah informasi awal dari pihak yang berada di lokasi pekerjaan.
Namun seluruh informasi tersebut secara tegas ditempatkan sebagai informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Dalam suratnya, Restorasitoday mengajukan sebanyak 94 pertanyaan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung/PPK.
Di antaranya mempertanyakan siapa personel inti kontraktor yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengukuran, gambar kerja, keselamatan konstruksi serta administrasi proyek.

Media juga meminta penjelasan mengenai kebenaran kehadiran personel yang tercantum dalam kontrak dan apakah terdapat daftar hadir atau absensi personel inti.
Sorotan lainnya menyangkut informasi awal mengenai perlindungan tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Pendidikan/PPK diminta menjelaskan berapa jumlah pekerja yang sebenarnya bekerja di lapangan dan berapa yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan bukti kepesertaan, daftar pekerja, pembayaran iuran serta dokumen pendaftaran proyek jasa konstruksi turut dimintakan untuk kepentingan verifikasi jurnalistik. Aspek keselamatan konstruksi juga menjadi salah satu bagian paling penting dalam surat tersebut.

Media mempertanyakan keberadaan dan pelaksanaan tugas personel Ahli K3/Ahli Keselamatan Konstruksi atau personel keselamatan konstruksi yang ditetapkan dalam proyek.
Pertanyaan yang diajukan bukan sekadar apakah proyek memasang spanduk bertuliskan keselamatan kerja.

Dinas Pendidikan/PPK diminta menjelaskan apakah terdapat RKK/SMKK, absensi personel keselamatan, logbook, laporan inspeksi, safety briefing, toolbox meeting, dokumentasi kegiatan K3, laporan insiden serta bukti pelaksanaan program keselamatan konstruksi.

Media juga meminta penjelasan apakah seluruh pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan dan bagaimana pengamanan proyek terhadap peserta didik, guru serta masyarakat yang berada di lingkungan sekolah.

Pertanyaan ini menjadi penting karena proyek berlangsung di lingkungan satuan pendidikan yang secara faktual berpotensi beririsan dengan aktivitas warga sekolah.
Tidak kalah penting, surat konfirmasi juga mempertanyakan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Media menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran awal, keberadaan PBG belum diketahui di lokasi. Namun lagi-lagi, kondisi tersebut tidak langsung dijadikan kesimpulan. Dinas Pendidikan justru diminta memberikan jawaban sederhana tetapi sangat mendasar:
Apakah pekerjaan tersebut telah memiliki PBG atau belum?

Jika telah diterbitkan, Dinas diminta menjelaskan nomor PBG, tanggal penerbitan, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan hingga kesesuaian antara bangunan yang dikerjakan dengan dokumen PBG dan DED.

Sebaliknya, apabila PBG belum diterbitkan tetapi pekerjaan fisik sudah berjalan, Dinas diminta menjelaskan apa dasar hukum dan dasar administratif yang digunakan sehingga pekerjaan dapat dimulai.
Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena menyangkut penyelenggaraan bangunan gedung yang dibiayai APBD.

Restorasitoday juga meminta penjelasan mengenai bagaimana PPK memastikan setiap pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan volume yang terpasang di lapangan. Pertanyaan diarahkan pada keberadaan MC-0, MC-100, mutual check, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan hasil pengukuran bersama. Termasuk siapa yang melakukan pengukuran, siapa yang melakukan verifikasi serta bagaimana konsultan pengawas memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Media juga mempertanyakan progres fisik, progres keuangan, nilai termin yang telah dibayarkan dan apakah pernah terdapat pembayaran terhadap pekerjaan yang secara fisik belum selesai atau belum memenuhi spesifikasi.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp1,43 miliar, pertanyaan tersebut jelas menyentuh langsung persoalan akuntabilitas penggunaan uang publik.

Surat konfirmasi telah dikirim secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat juga memberikan ruang yang cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan berdasarkan dokumen resmi dan fakta pelaksanaan.
Bahkan pihak Dinas tidak hanya diberikan kesempatan untuk menjawab pertanyaan, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Namun ketika tidak ada tanggapan, publik tentu berhak bertanya:
Apakah Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak memiliki jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut?

Atau, apakah dokumen yang diminta memang belum siap untuk dibuka dan diverifikasi?

Atau justru terdapat persoalan koordinasi internal sehingga surat yang ditujukan kepada pimpinan tidak mendapatkan respons?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul bukan karena media ingin menghakimi, melainkan karena proyek tersebut menggunakan uang masyarakat melalui APBD Kota Bandung.

Diamnya pejabat publik dalam menghadapi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik tentu bukan kondisi ideal dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Keterbukaan bukan sekadar memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.

Keterbukaan seharusnya juga berarti mampu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pekerjaan dikendalikan, bagaimana keselamatan pekerja dijamin, bagaimana mutu dan volume diverifikasi, bagaimana legalitas bangunan dipastikan serta bagaimana setiap rupiah anggaran dibayarkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang dan memenuhi kontrak.

Apalagi surat tersebut telah mengajukan pertanyaan secara spesifik, bukan tuduhan umum.
Jika seluruh pekerjaan memang telah berjalan sesuai kontrak dan ketentuan, sebenarnya tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi.
Dinas Pendidikan Kota Bandung dapat menjawab dengan dokumen dan data.

Jika PBG sudah ada, tunjukkan dokumennya.
Jika seluruh pekerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, jelaskan dan buktikan.
Jika personel K3 benar-benar menjalankan tugasnya, sampaikan siapa orangnya dan bagaimana pelaksanaannya.
Jika volume pekerjaan telah diverifikasi, jelaskan mekanisme pengukurannya.
Jika pembayaran telah sesuai progres dan volume pekerjaan, buka dasar verifikasinya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Dengan demikian, persoalan sebenarnya sederhana:
Apakah proyek senilai Rp1,43 miliar tersebut benar-benar hanya bermasalah pada komunikasi publik, atau terdapat persoalan substansial yang membuat Dinas Pendidikan Kota Bandung memilih diam?

Media Restorasitoday.com menegaskan bahwa tidak adanya tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas seluruh informasi yang dipertanyakan. Namun, sikap tidak memberikan jawaban tersebut tetap menjadi bagian dari fakta jurnalistik yang patut disampaikan kepada publik.

Terlebih, surat konfirmasi telah secara jelas memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung, PPK, konsultan pengawas maupun penyedia jasa untuk memberikan klarifikasi..Sampai berita ini disusun, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.

Penulis : Alfred.S
BANDUNG BARAT – Jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) atas konfirmasi jurnalistik terkait program rehabilitasi 145 ruang kelas dengan pagu Rp14 miliar justru menyisakan sejumlah pertanyaan baru.

Dalam surat bernomor 400.3.13/1907/Disdik/2026 tertanggal 30 September 2026, Disdik KBB membenarkan keberadaan RUP Nomor 65015120 untuk kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.

Namun, sejumlah jawaban yang diberikan dinilai belum menjelaskan secara rinci substansi yang diminta, terutama mengenai pemaketan anggaran, daftar sekolah, nilai setiap paket, serta perkembangan kegiatan dibandingkan dengan jadwal yang tercantum dalam RUP.

Data RUP yang menjadi dasar konfirmasi mencantumkan pagu Rp14 miliar, volume 145 ruang kelas, jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi, metode pemilihan Pengadaan Langsung, jadwal pemilihan penyedia pada April 2026, pelaksanaan kontrak April hingga Juli 2026, serta pemanfaatan pada Juli 2026.

Akan tetapi, dalam jawaban tertanggal 30 September 2026, Dinas justru menyatakan kegiatan masih dalam proses perencanaan, pengumpulan data, dan tahapan pengadaan.

Dinas bahkan menyebut belum terdapat progres pekerjaan karena proses pengadaan masih berlangsung.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status aktual kegiatan yang dalam RUP sebelumnya dijadwalkan telah memasuki bahkan menyelesaikan tahap pelaksanaan pada Juli 2026.

Dalam jawabannya, Disdik KBB mengklarifikasi bahwa Rp14 miliar bukan nilai satu kontrak pekerjaan.
Dinas menyebut angka tersebut merupakan akumulasi anggaran untuk rencana rehabilitasi 145 ruang kelas yang akan dilaksanakan melalui beberapa kontrak atau paket.

Dinas juga menyatakan setiap paket memiliki RUP tersendiri.
Artinya, persoalan utama kini bergeser dari pertanyaan mengenai mengapa RUP Rp14 miliar menggunakan Pengadaan Langsung menjadi pertanyaan yang lebih spesifik: berapa sebenarnya jumlah paket yang membentuk total Rp14 miliar tersebut?

Hingga jawaban tertulis diterima, Dinas belum mencantumkan secara rinci jumlah seluruh paket, nomor RUP masing-masing paket, nilai masing-masing paket, jumlah ruang pada setiap paket, serta sekolah yang masuk dalam masing-masing paket.

Padahal Dinas menyatakan pemaketan dilakukan berdasarkan alamat sekolah, letak geografis, serta kondisi kerusakan. Jika demikian, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana dasar pemaketan tersebut dihitung dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan.

Dinas menyatakan penggunaan metode Pengadaan Langsung mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi memang berlaku untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta.

Namun demikian, Perpres yang sama juga mengatur pemaketan pengadaan. Pasal 20 menyebut pemaketan dilakukan dengan berorientasi antara lain pada keluaran atau hasil, volume barang/jasa, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha dan/atau ketersediaan anggaran.

Regulasi tersebut juga melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Karena itu, angka Rp14 miliar sebagai pagu akumulatif dengan pelaksanaan melalui sejumlah paket Pengadaan Langsung membutuhkan penjelasan berbasis dokumen mengenai jumlah paket, nilai masing-masing paket, ruang lingkup, lokasi, serta dasar pemaketannya.

Dinas sendiri menjawab tegas bahwa pembagian paket tersebut tidak dilakukan untuk menghindari ketentuan batas nilai dan metode pemilihan. Namun, jawaban “betul” tersebut belum disertai rincian dokumen yang dapat memperlihatkan bagaimana kesimpulan tersebut dibuat.

Kejanggalan lain muncul pada aspek waktu. RUP Nomor 65015120 mencantumkan jadwal pelaksanaan kontrak April–Juli 2026 dan pemanfaatan pada Juli 2026. Namun pada 30 September 2026, Dinas menyatakan kegiatan belum selesai karena masih berada dalam tahap perencanaan, pengumpulan data, dan proses pengadaan.

Dinas juga menjawab tidak terdapat perubahan jadwal maupun adendum karena belum terdapat progres pekerjaan. Di sisi lain, Dinas menyebut sebagian sekolah mendapatkan bantuan dari APBN sehingga proses kegiatan APBD masih berlangsung.

Persoalannya, Dinas belum menjelaskan secara rinci apakah kondisi tersebut menyebabkan perubahan terhadap target awal 145 ruang kelas, perubahan nilai Rp14 miliar, atau perubahan jadwal yang tercantum dalam RUP.

Padahal Perpres 46/2025 mengatur bahwa pengumuman RUP dilakukan kembali apabila terdapat perubahan atau revisi paket pengadaan atau DPA. Pertanyaan mengenai lokasi pekerjaan juga belum mendapatkan jawaban substantif.

Dinas hanya menyatakan daftar sekolah dan alamat dapat dilihat melalui SiRUP. Padahal konfirmasi meminta daftar 145 ruang kelas, nama sekolah, alamat, jumlah ruang setiap sekolah, serta nilai anggaran masing-masing lokasi.

Dinas juga menyebut tingkat kerusakan setiap ruang kelas tidak sama dan penentuan anggaran dilakukan berdasarkan hasil analisis tingkat kerusakan.

Namun, hasil analisis tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam surat jawaban. Demikian pula permintaan mengenai KAK, RAB/HPS dan dasar perhitungan pagu Rp14 miliar belum dijawab dengan angka atau rincian teknis.

Dinas hanya menyebut Rp14 miliar sebagai “pagu prioritas” kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang sekolah. Dinas juga menyatakan proses pengadaan masih berjalan sehingga belum terdapat penyedia yang mengerjakan keseluruhan 145 ruang kelas.

Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pada saat surat jawaban dibuat, belum dapat diketahui siapa saja penyedia untuk paket-paket tersebut dan berapa nilai kontrak masing-masing.

Dinas menyatakan pemeriksaan terhadap kualifikasi dan kemampuan teknis penyedia akan dilakukan sesuai ketentuan Perpres 46/2025. Sementara pengawasan, menurut Dinas, akan melibatkan APIP dan konsultan pengawas. Dengan demikian, jawaban resmi Disdik KBB belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang diajukan dalam surat konfirmasi.

Ada beberapa pertanyaan mendasar yang masih terbuka:
1.Berapa sebenarnya jumlah paket yang membentuk Rp14 miliar?
2. Berapa nilai masing-masing paket?
3. Apakah seluruh paket pekerjaan konstruksi benar-benar berada pada atau di bawah batas Rp400 juta untuk Pengadaan Langsung?
4. Sekolah mana saja yang masuk dalam 145 ruang tersebut?
5. Berapa ruang pada setiap sekolah?
6. Apakah target 145 ruang masih tetap atau berubah karena adanya bantuan APBN?
7. Mengapa jadwal RUP April–Juli 2026 belum terealisasi sementara pada akhir September kegiatan disebut masih dalam proses pengadaan?
8. Apakah RUP telah direvisi apabila terjadi perubahan terhadap paket, volume, jadwal atau anggaran?

Pertanyaan tersebut penting karena pengadaan pemerintah bukan hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga ketepatan perencanaan, transparansi pemaketan, kesesuaian metode pemilihan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Perpres 46/2025 sendiri menempatkan peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengadaan yang transparan, terbuka, serta kompetitif sebagai bagian dari kebijakan pengadaan pemerintah. Karena itu, jawaban berupa pernyataan umum tanpa rincian paket dan dokumen pendukung belum cukup untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai penggunaan pagu Rp14 miliar tersebut.

Media Restorasitoday.com tetap menempatkan keterangan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian penting dari pemberitaan dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen serta fakta teknis masing-masing paket dapat diverifikasi.

Namun, ketika Rp14 miliar direncanakan untuk 145 ruang kelas, kemudian dibagi ke dalam beberapa paket, sementara jadwal RUP telah lewat tetapi proses pengadaan disebut masih berlangsung, maka keterbukaan mengenai rincian paket dan perubahan RUP menjadi hal yang patut dipertanyakan secara publik.

Publik kini menunggu penjelasan yang lebih konkret berapa paket, berapa nilainya, sekolah mana saja, bagaimana dasar pemaketannya, dan bagaimana status sebenarnya dari 145 ruang kelas tersebut.

Penulis : Alfred. S
BANDUNG BARAT — Paket rehabilitasi ruang kelas sekolah di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp14 miliar dan volume 145 ruang menjadi perhatian dalam penelusuran pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket dengan Kode RUP 65015120 tersebut tercatat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dengan nama Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.

Paket tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026, dengan lokasi pekerjaan pada SD di Kabupaten Bandung Barat. Data RUP mencatat volume pekerjaan sebanyak 145 ruang dengan total pagu Rp14.000.000.000.

Dalam data yang sama, kegiatan dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.

Pencantuman tersebut menjadi perhatian karena ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta. 

Dengan nilai pagu yang tercantum sebesar Rp14 miliar, diperlukan penjelasan mengenai apakah angka tersebut merupakan nilai satu paket pengadaan atau merupakan akumulasi anggaran dari sejumlah paket rehabilitasi pada 145 ruang kelas.

Apabila merupakan beberapa paket, maka rincian nilai masing-masing paket, lokasi pekerjaan, penyedia, serta metode pemilihan pada setiap paket menjadi informasi penting untuk melihat bagaimana kegiatan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pemaketan pengadaan. Pasal 20 Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pemaketan dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain keluaran atau hasil, volume barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, dan ketersediaan anggaran. Ketentuan yang sama melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket apabila dilakukan dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa RUP 65015120 telah melanggar aturan. Status dan mekanisme pengadaannya masih memerlukan penjelasan resmi, terutama mengenai jumlah paket sebenarnya, nilai setiap paket, serta dasar pemaketannya.

Atas dasar itu, wartawan telah menyampaikan Surat Nomor 101/Lipt_Jabar/Restorasitoday/IX/2026 tanggal 3 September 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai status RUP 65015120, apakah Rp14 miliar merupakan satu paket atau akumulasi beberapa paket, jumlah sekolah penerima rehabilitasi, jumlah ruang pada masing-masing sekolah, nilai setiap paket, penyedia pekerjaan, serta nilai kontrak.

Dinas Pendidikan juga dimintai penjelasan mengenai dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung, termasuk dasar pemaketan apabila pekerjaan tersebut dibagi menjadi beberapa paket.

Selain itu, wartawan meminta informasi mengenai KAK, spesifikasi teknis, RAB/HPS, progres fisik dan keuangan, dokumen perubahan kontrak apabila ada, serta dokumen serah terima pekerjaan apabila kegiatan telah selesai.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah informasi penting mengenai pelaksanaan rehabilitasi 145 ruang kelas belum dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.

Padahal, program tersebut berkaitan dengan penggunaan APBD sebesar Rp14 miliar dan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan pada sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Bandung Barat.

Penelusuran ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan antara data perencanaan yang tercantum dalam SiRUP dengan pelaksanaan pengadaan di lapangan.

Fokus perhatian bukan semata-mata pada besarnya anggaran, tetapi juga pada struktur paket, dasar pemaketan, metode pemilihan penyedia, nilai masing-masing kontrak, serta realisasi pekerjaan.

Karena Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan, belum terdapat penjelasan resmi apakah Rp14 miliar tersebut merupakan satu paket atau gabungan sejumlah paket yang masing-masing memiliki nilai tersendiri.

Demikian pula belum diperoleh penjelasan mengenai dasar pencantuman metode Pengadaan Langsung dalam data RUP tersebut.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Penjelasan dari Dinas Pendidikan diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, hak jawab, maupun koreksi terhadap pemberitaan ini.

Penulis : Alpred.S
Bandung Barat — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SMP Negeri 3 Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Tahun Anggaran 2024–2025 menjadi perhatian setelah muncul sejumlah data yang memerlukan penjelasan pihak sekolah.

Berdasarkan data yang diperoleh, SMP Negeri 3 Cihampelas tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp.592.360.000 pada 2024 dan Rp.554.600.000 pada 2025. Dengan demikian, total dana yang tercatat diterima sekolah selama dua tahun tersebut mencapai Rp.1.146.960.000.

Data tersebut terdiri atas Dana BOS 2024 Tahap I sebesar Rp.296.180.000 dan Tahap II Rp.296.180.000. Sementara pada 2025, Tahap I tercatat Rp.277.300.000 dan Tahap II dengan nominal yang sama.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, salah satu pos yang menjadi perhatian adalah pemeliharaan sarana dan prasarana.

Data yang diperoleh mencatat realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp.19.233.000 pada 2024 Tahap I, Rp.24.701.200 pada Tahap II, Rp.9.500.000 pada 2025 Tahap I, dan Rp.24.418.000 pada Tahap II.
Jika dijumlahkan, realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut mencapai Rp.77.852.200 selama 2024–2025.
Persoalannya, data anggaran tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh, masih terlihat sejumlah bagian lantai atau keramik yang mengalami keretakan maupun pecah. Selain itu, fasilitas wastafel dan sanitasi sekolah juga terlihat membutuhkan perhatian pemeliharaan. Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan anggaran. Namun, ketika sekolah tercatat merealisasikan puluhan juta rupiah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, menjadi relevan untuk mengetahui jenis pekerjaan apa yang dilakukan, bagian mana yang diperbaiki, berapa volumenya, kapan dilaksanakan, berapa nilainya, serta siapa penyedia atau pelaksananya.

Pertanyaan tersebut juga penting untuk melihat kesesuaian antara perencanaan dalam RKAS, realisasi anggaran dan kondisi fisik di lapangan. Selain pemeliharaan sarana dan prasarana, pos pembayaran honor juga menjadi bagian yang dikonfirmasi.
Data yang diperoleh mencatat pembayaran honor sebesar Rp130.980.000 pada 2024 Tahap I dan Rp130.980.000 pada Tahap II.

Pada 2025, pembayaran honor tercatat Rp126.260.000 pada Tahap I dan Rp55.020.000 pada Tahap II.
Total pembayaran honor berdasarkan data tersebut mencapai Rp443.240.000 selama dua tahun anggaran.
Perubahan nominal pada 2025 juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan, terutama karena terdapat perbedaan cukup besar antara Tahap I sebesar Rp.126.260.000 dan Tahap II sebesar Rp.55.020.000.

Untuk memastikan angka tersebut, perlu diketahui jumlah penerima honor pada masing-masing tahap, status kepegawaian, tugas dan fungsi penerima, besaran honor, periode pembayaran serta dasar penetapannya.

Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami apakah perubahan nominal pembayaran honor berkaitan dengan perubahan jumlah penerima, periode pembayaran, kebijakan penganggaran, atau faktor lainnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOS. Sekolah dimintai penjelasan apakah seluruh pengadaan barang dan jasa selama 2024–2025 dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan (SIPLah).

Apabila terdapat transaksi di luar SIPLah, data yang diminta meliputi jumlah transaksi, nilai transaksi, jenis barang atau jasa, tanggal transaksi, penyedia, alasan transaksi dilakukan di luar SIPLah serta dasar ketentuan yang digunakan sekolah.
Konfirmasi tersebut juga menyangkut kemungkinan adanya pengadaan barang atau jasa sejenis yang dilakukan dalam beberapa transaksi terpisah.

Hal tersebut perlu diperjelas bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pola pengadaan dan memastikan transaksi dapat ditelusuri berdasarkan dokumen pendukungnya. Dokumen yang relevan antara lain dokumen perencanaan, penawaran atau pemilihan penyedia, surat pesanan atau kesepakatan, bukti penerimaan atau BAST serta bukti pembayaran.

Pos pengembangan perpustakaan Tahun 2025 juga masuk dalam konfirmasi. Data yang diperoleh mencatat realisasi sebesar Rp.27.757.200 pada Tahap I dan Rp.53.381.200 pada Tahap II, atau total Rp. 81.138.400. Besaran tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis buku atau barang yang dibeli, jumlah, harga satuan, nilai transaksi, penyedia, tanggal transaksi dan metode pengadaannya.

Apalagi apabila pengadaan tersebut berkaitan dengan pembelian buku atau barang melalui SIPLah, maka pencocokan antara nilai anggaran, transaksi dan barang yang diterima menjadi bagian penting dalam proses verifikasi jurnalistik. Hal lain yang juga membutuhkan klarifikasi adalah data jumlah peserta didik.
Data yang diperoleh menunjukkan penerima BOS Tahun 2024 Tahap I tercatat sebanyak 502 siswa, sementara jumlah siswa yang diinformasikan tercatat 483 siswa.
Untuk 2025, jumlah siswa yang diperoleh tercatat sebanyak 470 siswa.

Adanya perbedaan angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persoalan administrasi maupun pelanggaran. Namun, penting untuk mengetahui jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi pada setiap tahap, tanggal cut-off yang digunakan serta sumber data yang menjadi dasar penghitungan. Pihak sekolah juga perlu menjelaskan apabila terdapat perbedaan antara jumlah peserta didik yang tercatat secara aktual di sekolah dengan jumlah peserta didik yang menjadi dasar penghitungan alokasi Dana BOS.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, pihak sekolah juga dimintai penjelasan mengenai RKAS Tahun 2024 dan 2025, termasuk apabila terdapat perubahan atau pergeseran anggaran selama tahun berjalan.
Pencocokan RKAS dengan realisasi menjadi penting untuk melihat hubungan antara apa yang direncanakan, apa yang dibelanjakan dan apa yang benar-benar diterima atau dikerjakan.

Termasuk di dalamnya kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercantum dalam RKAS.
Sekolah juga dimintai penjelasan apakah selama 2024–2025 pernah menyampaikan laporan atau usulan kerusakan lantai, toilet, wastafel maupun fasilitas sanitasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.

Jika pernah, maka nomor dan tanggal dokumen serta tindak lanjut dari instansi terkait menjadi informasi yang penting untuk diketahui. Selain itu, pihak sekolah dimintai penjelasan apakah selama periode tersebut pernah dilakukan monitoring, verifikasi, evaluasi atau pemeriksaan penggunaan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat maupun instansi berwenang lainnya.

Jika terdapat catatan, koreksi, rekomendasi atau temuan, pihak sekolah diharapkan menjelaskan substansi serta tindak lanjut yang telah dilakukan. Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala SMP Negeri 3 Cihampelas melalui surat Nomor: 068/LIPUT-JBR/Restorasitoday/IX/2026 perihal Konfirmasi Pengelolaan Dana BOSP/BOS SMP Negeri 3 Cihampelas Tahun 2024–2025.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap seluruh data yang dikonfirmasi.
Pihak sekolah juga dimintai penjelasan apabila terdapat angka atau data dalam konfirmasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, sekolah diberi kesempatan menyampaikan informasi lain yang dianggap penting agar pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran publik tersebut tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi, verifikasi dan keberimbangan pemberitaan sebelum informasi mengenai pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 3 Cihampelas disampaikan kepada masyarakat.
Dengan total Dana BOS yang tercatat mencapai Rp.1,146 miliar selama 2024–2025, transparansi mengenai perencanaan, realisasi, pengadaan, pembayaran honor serta kondisi sarana dan prasarana menjadi penting agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

Hingga proses pemberitaan ini disusun, substansi jawaban pihak SMP Negeri 3 Cihampelas atas konfirmasi tersebut masih menjadi bagian yang ditunggu untuk melengkapi informasi dari kedua sisi.

Penulis : Alfred.S
Jakarta, 7 September 2026, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PERISAI Pers Mahasiswa Universitas Pertamina kembali menghadirkan HEADLINE 6.0, sebuah rangkaian kegiatan jurnalistik yang menjadi ruang bagi pelajar, mahasiswa, insan pers, komunitas, dan masyarakat untuk mengembangkan kemampuan jurnalistik sekaligus meningkatkan literasi digital.

Mengusung tema “Lost in the Noise”, HEADLINE 6.0 mengangkat fenomena derasnya arus informasi di era digital. Melalui kegiatan ini, peserta diajak untuk berpikir lebih kritis dalam menghadapi information overload, disinformasi, serta pengalihan isu (issue diversion) yang semakin mudah ditemukan di ruang digital. Tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam HEADLINE 6.0 meliputi perlindungan hukum pers mahasiswa, literasi digital dan penyaringan berita hoaks/AI, serta disrupsi media di era digital.

Hadirkan Empat Kategori Kompetisi Jurnalistik

Salah satu rangkaian utama HEADLINE 6.0 adalah kompetisi jurnalistik tingkat nasional yang menjadi wadah bagi generasi muda untuk menuangkan kreativitas dan kemampuan mereka dalam bidang media.

Kompetisi HEADLINE 6.0 menghadirkan empat kategori lomba, yaitu:

●     News Anchor

●     Digital Comic

●     Mobile Journalism

●     Article Journalism

Keempat kategori tersebut menjadi bagian dari upaya HEADLINE 6.0 untuk mendorong lahirnya generasi muda yang kreatif, kritis, adaptif, dan mampu menyampaikan informasi melalui berbagai bentuk media.

Tidak Hanya Kompetisi

Selain kompetisi, HEADLINE 6.0 juga menghadirkan berbagai rangkaian kegiatan lainnya, mulai dari roadshow, panel discussion, talkshow, community booth, fun activity, hingga awarding ceremony.

Melalui panel discussion dan talkshow, peserta akan mendapatkan ruang untuk berdiskusi mengenai isu-isu jurnalistik, media, dan komunikasi bersama praktisi maupun pihak yang berpengalaman di bidangnya. Sementara itu, community booth menjadi ruang interaktif untuk mempertemukan komunitas media dan organisasi agar dapat saling berkolaborasi dan berbagi inspirasi.

HEADLINE 6.0 juga menghadirkan sejumlah tokoh yang ditargetkan sebagai narasumber dan pengisi kegiatan. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA., Ph.D., selaku Ketua Dewan Pers periode 2025-2028, akan hadir sebagai keynote speaker. Sementara itu, Najwa Shihab, S.H., LL.M., jurnalis dan pendiri Narasi, dijadwalkan mengisi sesi talkshow.

Selain itu, rangkaian acara HEADLINE 6.0 masih menargetkan kehadiran sejumlah tokoh dalam dua sesi diskusi panel yang membahas isu-isu aktual seputar pers mahasiswa, kebebasan pers, serta literasi dan sikap kritis di era digital.

Diskusi Panel 1 menargetkan kehadiran Abdul Manan, Anggota Dewan Pers dan mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Anita Theresia Silaban, Pemimpin Umum Pers Suara Mahasiswa UI; serta Neni Herlina, Ketua Tim Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Diskusi ini mengangkat tema “Menjembatani Suara Mahasiswa menuju Ekosistem Pers Mahasiswa yang Aman”.

Sementara itu, Diskusi Panel 2 menargetkan kehadiran Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital; Y. Hesthi Murthi, pegiat dan praktisi media serta jurnalisme; serta Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM Universitas Indonesia periode 2026. Diskusi ini mengangkat tema “Saring sebelum Sharing: Menjadi Generasi Kritis di Era Digital”.

Kehadiran para tokoh tersebut masih dalam tahap penjajakan dan penargetan, dengan harapan dapat memperkaya perspektif serta membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para peserta HEADLINE 6.0.

Kehadiran para tokoh tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dan membuka ruang dialog yang konstruktif bagi para peserta. Melalui dua sesi diskusi panel dan talkshow yang dihadirkan, HEADLINE 6.0 diharapkan mampu menjadi ruang bertukar gagasan mengenai tantangan pers mahasiswa, pentingnya kebebasan dan keamanan dalam berekspresi, serta kemampuan generasi muda dalam menyaring dan menyikapi informasi di tengah perkembangan ekosistem digital.

Rangkaian kegiatan HEADLINE 6.0 berlangsung dalam beberapa tahap. Roadshow offline dilaksanakan pada 10-26 Agustus 2026, dilanjutkan dengan roadshow online pada 7-11 September 2026. Pada pelaksanaan roadshow online, HEADLINE 6.0 akan menjangkau siswa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan menargetkan partisipasi sebanyak 1.000 siswa. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan HEADLINE 6.0 sekaligus membuka ruang edukasi dan diskusi bagi pelajar di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, pendaftaran kompetisi berlangsung dalam tiga gelombang, yaitu 10-30 Agustus, 31 Agustus-27 September, dan 28 September-16 Oktober 2026. Pengumpulan karya dijadwalkan pada 19-29 Oktober 2026.

Seluruh rangkaian kemudian akan mencapai acara puncak pada:

Sabtu, 21 November 2026
08.00 - 17.00 WIB
Auditorium My Pertamina

Acara puncak akan diisi dengan panel discussion, talkshow, dan awarding ceremony.

Terbuka bagi Generasi Muda

Melalui HEADLINE 6.0, PERISAI Pers Mahasiswa Universitas Pertamina berharap dapat meningkatkan kemampuan literasi digital serta kemampuan berpikir kritis pelajar, mahasiswa, dan masyarakat dalam memilah informasi di tengah derasnya arus informasi digital.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran mengenai pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab, perlindungan hukum bagi pers mahasiswa, serta penerapan etika jurnalistik di era digital.

Bagi pelajar dan mahasiswa yang tertarik mengikuti kompetisi HEADLINE 6.0, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

๐Ÿ”— Pendaftaran: bit.ly/DaftarHeadline6

๐Ÿ“ฑ Instagram: @perisai.uper

๐Ÿ“ž Contact Person:
 Alief - 0813-1060-1986
 Putri - 0895-6228-95996


Red
KABUPATEN BANDUNG —Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung hingga 28 Agustus 2026 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan media terkait paket Belanja Bimbingan Teknis Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu mencapai Rp.963.600.000.

Surat bernomor 075/Lipt_Jabar/Restorasitoday/VIII/2026 tersebut telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung pada 10 Agustus 2026.
Namun, hingga Jumat, 28 Agustus 2026, belum terdapat jawaban atau klarifikasi tertulis dari pihak DLH Kabupaten Bandung atas substansi yang disampaikan dalam surat tersebut. Dengan demikian, sudah 18 hari kalender sejak surat konfirmasi dilayangkan, sementara informasi mengenai paket pengadaan dengan nilai hampir Rp.1 miliar tersebut masih belum memperoleh penjelasan resmi dari instansi yang bersangkutan.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi dasar penelusuran, paket tersebut tercatat dengan:
Kode RUP : 63170023
Nama Paket : Belanja Bimbingan Teknis
Satuan Kerja : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung
Tahun Anggaran : 2026
Pagu : Rp.963.600.000
Metode Pemilihan : Pengadaan Langsung
Jenis Pengadaan : Barang
Nilai tersebut tentu bukan angka kecil.

Penggunaan APBD dengan nilai hampir Rp.1 miliar semestinya dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, terutama mengenai kebutuhan kegiatan, perencanaan anggaran, ruang lingkup kegiatan, mekanisme pengadaan, serta manfaat yang akan diperoleh pemerintah daerah.
Konfirmasi yang disampaikan media sebelumnya juga telah meminta penjelasan mengenai dasar kebutuhan kegiatan, penyusunan nilai anggaran, komponen pembentuk pagu, dasar penggunaan metode pengadaan, kajian kebutuhan, kewajaran anggaran, serta indikator keberhasilan kegiatan.

Media juga meminta penjelasan mengenai dokumen perencanaan seperti KAK/Term of Reference, RAB, HPS apabila telah disusun, analisis kebutuhan, serta dokumen perencanaan pengadaan sepanjang dokumen tersebut merupakan informasi yang dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak adanya tanggapan dari DLH Kabupaten Bandung hingga saat ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi penyimpangan.

Namun, sikap belum memberikan klarifikasi tersebut menjadi fakta yang penting dalam proses jurnalistik karena substansi yang dipertanyakan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
Media justru memberikan ruang kepada DLH Kabupaten Bandung untuk menjelaskan secara terbuka mengenai paket tersebut.

Apabila seluruh proses perencanaan dan pengadaan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka klarifikasi resmi dari DLH akan memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi.

Sebaliknya, ketika instansi pemerintah belum memberikan penjelasan, masyarakat hanya dapat mengandalkan informasi yang tersedia dalam sistem pengadaan tanpa mengetahui secara lengkap latar belakang dan perhitungan kegiatan tersebut.

Prinsip keterbukaan tersebut memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, keterbukaan informasi ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 7 ayat (1) mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. 

Artinya, keterbukaan informasi bukan semata-mata persoalan apakah pemerintah bersedia atau tidak bersedia memberikan informasi, tetapi terdapat kerangka hukum yang mengatur bagaimana badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik.
UU No. 14 Tahun 2008 juga menjadi dasar penting bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik. 

Pelaksanaan UU tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Di sisi lain, kegiatan konfirmasi yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. UU Pers juga menempatkan pers dalam peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi. 

Karena itu, permintaan konfirmasi kepada DLH Kabupaten Bandung tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat fakta dan klarifikasi yang memadai.

Sebaliknya, konfirmasi diberikan sebagai kesempatan kepada instansi terkait untuk menjelaskan persoalan secara langsung dan proporsional. Perhatian publik pada paket ini bukan semata-mata karena terdapat kegiatan bimbingan teknis.

Yang menjadi perhatian adalah nilai anggarannya yang mencapai Rp963,6 juta serta pentingnya memastikan bahwa setiap penggunaan APBD memiliki dasar kebutuhan dan manfaat yang jelas.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, untuk kegiatan apa, siapa penerima manfaatnya, bagaimana kewajaran anggarannya dihitung, serta bagaimana hasil kegiatan nantinya diukur.

Keterbukaan tersebut menjadi semakin penting ketika informasi dalam RUP belum memberikan gambaran teknis yang cukup mengenai keseluruhan ruang lingkup kegiatan.Tanpa penjelasan lebih lanjut, publik akan kesulitan menilai hubungan antara besarnya anggaran dengan output dan manfaat yang dihasilkan.

Hingga berita ini diterbitkan, DLH Kabupaten Bandung belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi Nomor 075/Lipt_Jabar/Restorasitoday/VIII/2026 yang dikirim pada 10 Agustus 2026.
Media tetap memberikan ruang seluas-luasnya kepada DLH Kabupaten Bandung untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

Setiap tanggapan resmi yang disampaikan oleh pihak DLH akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan demi menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan praduga tidak bersalah.
Persoalannya kini bukan sekadar ada atau tidak ada kegiatan bimbingan teknis.

Lebih jauh, masyarakat menunggu penjelasan mengenai bagaimana anggaran publik sebesar Rp.963,6 juta tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis : Alfred
Kabupaten Bandung— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 3 Katapang, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian dalam upaya memastikan penggunaan anggaran pendidikan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan penggunaan dana BOSP di satuan pendidikan tersebut, SMP Negeri 3 Katapang menunjukkan komitmen dalam menjalankan pengelolaan anggaran sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.

Penggunaan dana BOSP pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah serta menunjang proses pembelajaran dan peningkatan mutu layanan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah dituntut untuk memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

SMP Negeri 3 Katapang dinilai telah berupaya menjalankan mekanisme tersebut dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan Dana BOSP. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga agar anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan mendukung kegiatan sekolah.

Pengelolaan anggaran yang sesuai juknis juga menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang transparan dan akuntabel. Setiap satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menggunakan dana sesuai peruntukan serta melakukan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Dengan pelaksanaan yang mengacu pada ketentuan tersebut, SMP Negeri 3 Katapang menunjukkan bahwa pengelolaan Dana BOSP tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan pendidikan yang menjadi prioritas sekolah.

Kepatuhan terhadap juknis BOSP diharapkan terus dipertahankan dan ditingkatkan, khususnya dalam aspek transparansi, administrasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.

Pihak sekolah juga diharapkan terus membuka ruang informasi yang proporsional kepada masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi publik. Dengan demikian, pengelolaan Dana BOSP dapat terus mendapat pengawasan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Secara keseluruhan, pengelolaan Dana BOSP di SMP Negeri 3 Katapang Kabupaten Bandung menunjukkan upaya positif dalam menjalankan anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan dan juknis yang berlaku.

Pengelolaan yang tertib, transparan, dan sesuai aturan menjadi bagian penting dalam memastikan Dana BOSP benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta didik.

" Penulis : Alfred "