BANDUNG BARAT — Paket rehabilitasi ruang kelas sekolah di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp14 miliar dan volume 145 ruang menjadi perhatian dalam penelusuran pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), paket dengan Kode RUP 65015120 tersebut tercatat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dengan nama Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.
Paket tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026, dengan lokasi pekerjaan pada SD di Kabupaten Bandung Barat. Data RUP mencatat volume pekerjaan sebanyak 145 ruang dengan total pagu Rp14.000.000.000.
Dalam data yang sama, kegiatan dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.
Pencantuman tersebut menjadi perhatian karena ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan untuk pekerjaan dengan nilai paling banyak Rp400 juta.
Dengan nilai pagu yang tercantum sebesar Rp14 miliar, diperlukan penjelasan mengenai apakah angka tersebut merupakan nilai satu paket pengadaan atau merupakan akumulasi anggaran dari sejumlah paket rehabilitasi pada 145 ruang kelas.
Apabila merupakan beberapa paket, maka rincian nilai masing-masing paket, lokasi pekerjaan, penyedia, serta metode pemilihan pada setiap paket menjadi informasi penting untuk melihat bagaimana kegiatan tersebut direncanakan dan dilaksanakan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pemaketan pengadaan. Pasal 20 Perpres 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pemaketan dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain keluaran atau hasil, volume barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, dan ketersediaan anggaran. Ketentuan yang sama melarang pemecahan pengadaan menjadi beberapa paket apabila dilakukan dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa RUP 65015120 telah melanggar aturan. Status dan mekanisme pengadaannya masih memerlukan penjelasan resmi, terutama mengenai jumlah paket sebenarnya, nilai setiap paket, serta dasar pemaketannya.
Atas dasar itu, wartawan telah menyampaikan Surat Nomor 101/Lipt_Jabar/Restorasitoday/IX/2026 tanggal 3 September 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai status RUP 65015120, apakah Rp14 miliar merupakan satu paket atau akumulasi beberapa paket, jumlah sekolah penerima rehabilitasi, jumlah ruang pada masing-masing sekolah, nilai setiap paket, penyedia pekerjaan, serta nilai kontrak.
Dinas Pendidikan juga dimintai penjelasan mengenai dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung, termasuk dasar pemaketan apabila pekerjaan tersebut dibagi menjadi beberapa paket.
Selain itu, wartawan meminta informasi mengenai KAK, spesifikasi teknis, RAB/HPS, progres fisik dan keuangan, dokumen perubahan kontrak apabila ada, serta dokumen serah terima pekerjaan apabila kegiatan telah selesai.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah informasi penting mengenai pelaksanaan rehabilitasi 145 ruang kelas belum dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.
Padahal, program tersebut berkaitan dengan penggunaan APBD sebesar Rp14 miliar dan pembangunan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan pada sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Bandung Barat.
Penelusuran ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan antara data perencanaan yang tercantum dalam SiRUP dengan pelaksanaan pengadaan di lapangan.
Fokus perhatian bukan semata-mata pada besarnya anggaran, tetapi juga pada struktur paket, dasar pemaketan, metode pemilihan penyedia, nilai masing-masing kontrak, serta realisasi pekerjaan.
Karena Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan, belum terdapat penjelasan resmi apakah Rp14 miliar tersebut merupakan satu paket atau gabungan sejumlah paket yang masing-masing memiliki nilai tersendiri.
Demikian pula belum diperoleh penjelasan mengenai dasar pencantuman metode Pengadaan Langsung dalam data RUP tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Penjelasan dari Dinas Pendidikan diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, hak jawab, maupun koreksi terhadap pemberitaan ini.
Penulis : Alpred.S

Post A Comment:
0 comments: