Batam : Imam Mahmudi (33) korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 di warung Giant Café, Ruko Cipta Gren City, Blok D, No 65 Kel. Sei Binti Kec. Sagalung, Kota Batam kecewa dan merasa aneh terhadap pengungkapan perkaranya di polsek Sagalung. 


Laporan Polisi Nomor: LP-B/156/VI/2024/SPKT/Polsek Sagalung/Polresta Barelang/ Polda Kepulauan Riau yang telah dilaporkan korban sejak tangal 25 Juni 2024 belum juga ada penerbitan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Padahal atas LP tersebut telah ditunjuk Penyidik Pembantu untuk mengungkap peristiwa tersebut. 


Jelas dalam perkara ini ada Korban yang melapor, sudah di ambil hasil Visum et Repertum, sudah ada diajukan saksi-saksi, dan sudah ada nama-nama Terlapor pelaku pengeroyokan. Namun disayangkan SPDP perkara ini belum juga diterbitkan, ini menjadi tanda tanya apakah perkara ini tidak berjalan, atau sengaja SPDP tidak diterbitkan karena sesuatu hal?. Atau apa yang dialami dilaporkan korban dipandang bukan sebagai peristiwa pidana. Begitulah keluh kesah korban.


Dengan fakta yang ada sudah cukup untuk dijadikan dasar bagi pihak kepolisian dan aparat penegak hukum yang lain untuk melakukan proses hukum lebih lanjut dan menerbitkan SPDP demi keadilan dan demi tegak lurusnya hukum. 


Apalagi ancama pidana kepada pelaku sesuai Pasal 170 KUHP  menjelaskan Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


Korban yang dalam peristiwa ini  didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum ETOS Mardun, SH mengungkapkan (29/7), "Kami meminta penyidik bertindak profesionalisme, karena jelas dari awal perkara ini ada saksi korban, telah di ambil visum et repertum, adanya saksi lain, telah diketahui terlapornya maka kami berharap ini dipandang sebagai sebuah peristiwa pidana dan dilakukan penyidikan yang lebih komprehensif, dan segera menerbitkan SPDP itu wujud keseriusan dalam menangai perkara sebagaimana yang termaksud dalam pasal 109 KUHAP, serta demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum ".


"Korban dalam hal ini meminta kejelasan terhadap perkara ini, meminta keterbukaan, transparansi serta kejelasan atas pengusutan perkara pidana dan menuntut penyidik bertindak profesional". Tambah Mardun, SH (29/7) 


Atas hal tersebut Korban telah membuat pengaduan ke Kabidpropam Polda Kepri demi keadilan untuk dirinya, semata-mata untuk menghilangkan kekhawatiran agar jangan sampai adanya oknum oknum yang dicurigai melemahkan penegakkan hukum yang berkeadilan bagi Korban karena peristiwa yang dialami oleh korban belum juga diterbitkan SPDP. 


Dari sisi masyarakat SPDP penting karena memberi kepastian hukum dan 

kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Dengan dikirimkannya 

SPDP kepada kejaksaan, kepada pelapor juga turut memberi kepastian hukum kepada masyarakat dan 

secara otomatis SPDP membuat masyarakat percaya akan prosedur hukum yang 

dijalankan oleh aparat penegak hukum karena adanya pengawasan dari lembaga yang 

satu terhadap lembaga lainnya.



***

SINAR KEPRI

SINAR KEPRI

Web Portal Sinar Media merupakan sarana penyaji informasi umum yang aktual dan terpercaya. Dengan komitmen memberikan sajian yang khas dan bermutu kepada masyarakat Kepulauan Riau, Manajemen Sinar Kepri Media senantiasa bekerja secara proffesional serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik

Post A Comment:

0 comments: